Jakarta – Pada rapat pleno, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) sepakat membekukan Nur Hamin selaku Koordinator Wilayah (Korwil) SBSI Banten. Senin (2/7/2018).
Hal yang sama juga diberlakukan kepada Walid selaku Dewan Pengurus Cabang (DPC) SBSI Cilegon dan Pengurus Komisariat (PK) PT. SMI.
Ketua umum (Ketum) SBSI, Prof. DR. Muchtar Pakpahan, SH, MA mengungkapakan bahwa statusnya hingga saat ini masih masih dibekukan.
Pembekuan pengurus tersebut dilakukan untuk menyelamatkan anggota SBSI yang tersisa agar tidak di outsourcingkan dan di PHK lagi.
“Sesuai AD/ART pengurus yang dibekukan bisa memberikan penjelasan tertulis terhitung 2 minggu sejak keputusan dikeluarkan DPP. Sementara itu terkait persoalan yang saat ini terus berkembang DPP akan menyelidiki dan apabila ada unsur pidananya semua yang terlibat akan dipidanakan,” ungkapnya.
Baca Juga: http://sbsinews.com/hari-ini-dpp-sbsi-gelar-halal-bi-halal-dan-rapat-pleno/
Lebih lanjut, dari informasi yang SBSINews rangkum bahwa sebelumnya SBSI memiliki lebih kurang 1400 anggota di PT. SMI.
Namun jumlah itu hingga saat ini terus berkurang bahkan hampir habis karena terjadi PHK dan anggota SBSI di outsourcingkan.
“Sebelum lebaran, DPP mendapat informasi bahwa anggota SBSI sudah hampir habis di PT. SMI, diduga kuat telah di outsourcingkan. Menyikapi hal itu DPP mengundang Korwil, DPC dan PK untuk menjelaskan. Setelah diselidiki ternyata anggota SBSI tinggal 288 orang, ini sangat memprihatinkan,” kata Ketua Konsolidasi DPP SBSI Amser Hutauruk.
Lebih lanjut dalam rapat yang dihadiri DPP dan perwakilan PP Federasi tersebut diungkapkan bahwa kesalahan fatal yang telah dilakukan pengurus adalah melanggar penetapan pengawasan terkait kesepakatan buruh kontrak menjadi buruh tetap. Kesalahan lainya adalah bahwa pengurus tidak pernah ada laporan.
“Kuat dugaan, anggota SBSI habis karna dijadikan bisnis outsourcing,” katanya.
Agar tidak terjadi kekosongan, saat ini Pelaksana Tugas Korwil Banten dipercayakan kepada saudara Misnan.(syaiful)