Sumber Foto: MALANGTIMES

Kepala Bagian Operasi Polrestro Jakarta Selatan AKBP Juang Andi Priyanto mengumumkan bahwa saat ini pihaknya tengah  memerangi debt collector atau penagih utang yang menjalani tugas dengan prosedur yang tidak benar yakni dengan melakukan intimidasi dan perampasan.

Langkah ini diambil AKBP Juang menyikapi maraknya penagih hutang yang beroperasi di jalanan, yang kerap merugikan masyarakat.

“Seperti kita lihat, sekelompok orang sering berada di tepi jalan, mengawasi setiap kendaraan yang melintas dan tidak jarang mengambil paksa kendaraan yang belum membayar angsuran. Itu sama sekali tidak dibenarkan,” kata AKBP Juang di Mapolrestro Jakarta Selatan.

Ia menegaskan, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat (2), (3), dan (4) junto Pasal 335 KUHP.

Belum lagi jika diwarnai dengan aksi mengancaman bahkan kekerasan fisik, pasal yang dikenakan bisa berlapis lagi.

AKBP Juang mengatakan, dalam sepekan terakhir, pihaknya mengamankan puluhan debt collector dari sejumlah titik di Jakarta Selatan dalam operasi preman.

Mereka yang terbukti melakukan tindakan pidana, kini mendekam di tahanan Mapolrestro Jakarta Selatan.

Tim Eagle One Jakarta Selatan juga kami kerahkan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kasus perampasan oleh debt collector ini. Kalau mereka melawan, saya perintahkan untuk tembak ditempat karena mereka meresahkan masyarakat,” terangnya.

AKBP Juang pun mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan akibat tindakan debt collector untuk tidak segan melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Kalau ada indikasi pidana, silahkan untuk melapor ke polisi,” katanya. (Merlin Prasetia)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here