Oleh : Andi Naja FP Paraga
SBSINews – Dampak Pandemi Corona (Covid19) terhadap Sarana Hubungan Industrial di Indonesia sangat parah. Sejak Bulan Februari hingga Agustus 2020 tidak hanya menciptakan pengangguran baru baik akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tapi menciptakan stagnasi ekonomi hingga stagnasi birokrasi.
Delapan Sarana Hubungan Industrial tersebut antara lain:
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dibeberapa pasal terjadi relaksasi atau sulit dijalankan dan berpotensi menjadi perselisihan.
- Peraturan Perusahaan (PP) juga mengalami relaksasi dalam beberapa pasal
- Serikat Buruh/Serikat Pekerja Fokus pada Protokol Kesehatan,bicara PHK,bicara Perselisihan PKB dan Perselisihan PP
- Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) melakukan relaksasi terhadap PP atau PK serta Peraturan Perundang-undangan
- LKS Bipartit relatif stagnasi
- LKS Tripartit Nasional juga relatif stagnasi
- Peraturan Perundangan praktis harus dikaji ulang
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengalami stagnasi yang berkepanjangan
Relaksasi dan Stagnasi 8(delapan) Sarana Hubungan Industrial ini tentu menjadi persoalan serius yang harus dilihat sebagai persoalan bangsa yang tidak ringan. Pemerintah tidak boleh lagi bekerja dengan standar biasa. Potensi ketidakpercayaan rakyat terhadap kinerja pemerintah terus tergerus pada tingkat paling memprihatinkan.
Pemerintah harus berani mengambil langkah penyelamatan jika tidak ingin krisis panjang ini berlangsung hingga tahun 2022 bahkan bisa bisa saja hingga 2024. Semua konsep ekonomi yang telah dirancang untuk menggerakkan sektor ril jangan lagi hanya menjadi tema diskusi pada seminar-seminar Webiner melainkan dieksekusi. Semakin sulit dibayangkan jika ditengah Pandemi terjadi bencana alam maka beban rakyat semakin bertambah. (080820)