Oleh: Andi Naja FP Paraga
Tulisan ini merupakan catatan dari pertemuan kelompok pertama pada siang hari, karena ada lagi pertemuan kelompok kedua dengan agenda yang sama pada sore harinya, (K)SBSI ikut dalam kelompok kedua. Red.
Pengantar
Menarik untuk disimak Pandangan dua Menteri Koordinator yaitu Mahfudz MD selaku Menkopolhukam dan Erlangga Sutarto Menko Perekonomian dalam pertemuan dengan Presiden/Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh/Pekerja di Kantor Menkopolhukam Rabu,10 Juni 2020.
Prof. Dr. Mahfud MD Menkopolhukam RI mengatakan,” Pertemuan ini agar kita bisa saling bertukar pikiran mengenai Omnibus Law Tenaga Kerja. Dengan keyakinan bahwa dengan pikiran yang sama untuk dapat meningkatkan Martabat dan Kesejahteraan.
Erlangga Sutarto Menko Perekonomian berkata,’ Pemerintah telah mengambil langkah langkah penting kesehatan. Karena kesehatan menjadi pusat isu dari pandemik yang berdampak sangat luas bagi pekerja. Dua hal ingin diselesaikan pemerintah saat ini yaitu Pertama Memutus mata rantai dari pandemik dan Kedua Memutus mata rantai dari dampak PHK. Jadi ini memerlukan kerjasama yang erat dengan Serikat Pekerja.
Melihat dua Pandangan diatas kedua Menko memberi sinyal bahwa RUU Cipta Kerja hasil Omnibus Law akan menjadi agenda Pemerintah yang prioritas.
Tanggapan 2 Tokoh Buruh/Pekerja yang turut hadir
Rapat RUU Cipta Kerja disambut baik para pemimpin organisasi buruh. Mereka menilai inisiatif pemerintah untuk berdialog adalah hal yang baik, meski berharap pembahasan dilakukan secara intens dan detail agar masukan buruh pada RUU Cipta Kerja Sungguh-sungguh bisa dipenuhi.
Andi Gani Nuwa Wea Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) berkata,” Pemerintah,Pengusaha dan Serikat Buruh bisa duduk bersama untuk membahas mengenai masalah Ketenagakerjaan agar terbentuk kesepahaman bersama. Andi Gani juga berharap agar bisa dibentuk tim teknis segera yang isinya Tripartit,ada Serikat Buruh,ada Kadin dan juga ada Pemerintah yang duduk bersama dan bicara bersama.
Said Iqbal Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menambahkan,’ agar semua Serikat Pekerja terwakili dalam menyampaikan masukan. Said Iqbal mengamini bahwa tantangan kedepan adalah perubahan pola hubungan kerja yang semakin nyata akibat pandemi
Kedua Pimpinan Konfederasi Serikat Buruh/Pekerja ini dapat dikatakan setuju pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja lebih lanjut.
Usulan mengeluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari Omnibus Law
Ada Usulan yang berbeda dari usulan Presiden KSPSI dan Presiden KSPI yaitu mengeluarkan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dan nampaknya usulan ini dari Konfederasi Serikat Buruh/Pekerja yang lain dimana jumlah konfederasi pendukungnya lebih banyak. Namun sayang kita tidak dapat keterangan dan data tentang Konfederasi-Konfederasi tersebut. Pastinya perbedaan ini menjadi Pekerjaan Rumah Baru dari Pemerintah khususnya Menko Polhukam Ri dan Menko Perekonomian.
Usulan ini banyak memperoleh dukungan juga dari Federasi-federasi Serikat Buruh/Pekerja yang tidak bergabung dalam konfederasi. Hal ini terlihat lewat diskusi-diskusi di WA Group. Artinya jika dihitung jumlah pendukungnya maka Usulan Penarikan Klaster Ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja jelas lebih banyak.
Peluang diundang-undangkannya RUU Cipta Kerja
Pemerintah,DPR RI dan dukungan 2(dua) Konfederasi Serikat Buruh/Pekerja nampaknya membuat peluang pembahasan RUU Cipta Kerja ini lebih besar bahkan berpeluang untuk diundang-undangkan apalagi ditengah situasi dan kondisi pandemi dimana negara membutuhkan sistem pemulihan ekonomi yang lebih cepat. Bahwa tidak bisa dipungkiri semangat dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini sebelum hingga disaat pandemi adalah bagaimana Pemerintah bisa bergerak dengan leluasa,cepat dan tepat mengatasi persoalan yang ada, tentu saja dengan meniadakan kekakuan regulasi.
Dalam Era Normal Baru bukan tidak mustahil semua sistem dan protokol mengalami perubahan revolusioner,sementara jika merubah satu atau dua regulasi saja (Evolusioner) tidak bisa memberi dampak besar. Dampak Mendunia Covid19 memungkinkan semua perubahan itu terjadi pada setiap negara. Jadi ketika Indonesia tidak berubah maka sulit terakselerasi dengan New Normal.
New Normal jika diterjemahkan dalam bahasa sederhana adalah Kewajaran Baru.Artinya kondisi yang ada hari ini dan seterusnya harus dinilai sebagai kewajaran. Namun jika kewajaran baru ini dinilai dengan regulasi lama tentu tidak bisa dikategorikan sebagai kewajaran bahkan menjadi ketidakwajaran. Perubahan Perspektif dari yang lama kepada yang baru memang harus terjadi.
Terbaik untuk Negara pasti yang terbaik untuk semua
Sulit mencari sebuah solusi yang bisa memuaskan semua pihak dan dalam perjalanan semua bangsa hal seperti itu tidak pernah terjadi. Ketidaksetujuan dan penolakan pasti selalu ada. Demikian pula halnya dengan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Tapi jika kita berfikir, yang terbaik untuk negara pasti yang terbaik untuk semua’, maka suka atau tidak suka apapun keputusannya harus diterima.
Kesimpulan/Penutup
Perubahan adalah Kepastian,karena itu keniscayaan menerima perubahan adalah sikap yang benar. Tidak ada jaminan segala sistem tidak berubah seiring dengan perubahan zaman. Indonesia bukan negara Konservatif tapi Sebuah Negara yang dinamis ditengah dinamika perubahan dunia. (110620)