Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pernah memvonis dua orang pimpinan perusahaan yang terbukti bersalah karena telah melakukan intimidasi kepada serikat buruh.

Vonis itu dibacakan pada bulan Juli 2020. Dalam vonisnya majelis Hakim menjatuhkan sanksi penjara kepada dua orang pimpinan PT Ecos Jaya Indonesia (PT EJI) yaitu Xuan Zai Jie selaku Manager Produksi dan M. Syarif sebagai Factory Manager, yaitu: bersalah melanggar pasal 28 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh atau Union Busting, yang berbunyi:

“Siapapun dilarang menghalang-halangi atau pekerja / buruh untuk membentuk atau membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan / atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan pekerja / serikat buruh dengan cara:

  1. Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
  2. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja / buruh;
  3. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
  4. Melakukan kampanye anti, pekerja / serikat buruh.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Jo pasal 43 ayat (1) dikenakan sangsi Penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 5 Tahun dan / atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.

Dengan hasil putusan sebagai berikut:

M. Syarif, Terbukti secara sah telah melakukan intimidasi kepada pekerja / buruh;
Pidana penjara 2 tahun dan Membayar denda 150 jt jika tidak dibayar maka diganti kurungan selama 2 bulan; Membayar biaya biaya sebesar Rp. 5.000, –

Xuan Zaijie, Terbukti secara syah telah melakukan intimidasi kepada pekerja / buruh; Pidana penjara 2 tahun dan Membayar denda 150 jt jika tidak dibayar maka diganti kurungan selama 2 bulan; Membayar biaya biaya sebesar Rp. 5.000, –

Menanggapi putusan itu, Plt. Dirjen PPK dan K3, Kemnaker Iswandi Hari saat itu, 17 Juli 2020 mengatakan, Penegakan hukum represif yustisia ini dijalankan untuk menegakkan aturan dan menimbulkan efek jera kepada para perusahaan yang melanggar peraturan sehingga diharapkan perusahaan bisa taat pada hukum.

Plt. Dirjen PPK dan K3, Iswandi Hari juga menyatakan, pihaknya dalam menyelesaikan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dilakukan dengan mendahulukan penegakan hukum preventif edukatif dan preventif yustisi.

Apabila dua cara tersebut sudah dilakukan, tetapi masih diabaikan atau tidak diindahkan, maka menjalankan represif yustisia berupa diajukan tuntutan hukum ke pengadilan,” kata Iswandi.

SUMBER : KANTORBERITABURUH.COM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here