SBSINews – Puluhan buruh dari PT. Intrasari Raya Makassar yang menerima surat pemutusan kontrak atau Putus Hubungan Kerja (PHK) sejak Maret 2019 mendatangi Kantor Advokat dan Konsultan Hukum DR. Muhammad Nur, SH, MH & Associates di Citraland Celebes Hertasning Baru. Sabtu (16/11/2019).

Puluhan Buruh ini mendapat Bantuan Hukum untuk bersama-sama memperjuangkan hak buruh pada perusahaan agar sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Sesuai surat kuasa, Puluhan tenaga kerja ini langsung di dampingi oleh DR. Muhammad Nur, SH., MH., Amin Rais, SH., Djaya Jumain, SKM., SH., Imam Ramadhan, SH., Irwandi, SH. dan Rahmat Hidayat, SH. Mewakili Pemberi Kuasa yaitu Marwan Abbas, Asryadi Ridwan dan Rachmad.

Beberapa agenda Proses hukum telah mulai dijalankan setelah menerima surat kuasa dari buruh, hal tersebut di benarkan oleh Djaya Jumain, SKM., SH. salah satu pendamping hukum.

Djaya Jumain, SKM, SH akan menuntaskan kasus buruh dengan melakukan komunikasi dengan perusahaan dan Dinas Tenaga kerja kota Makassar. (Beritaindependen.com/ Jacob Ereste)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here