BANDUNG SBSINews – Dalam menanggapi tuntutan Serikat Buruh/Serikat Pekerja, Bupati Kabupaten Bandung Dadang M. Naser, SH., S.Ip., M.Ip. membuat surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo yang dikirim melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Surat tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintahan Kabupaten Bandung terhadap nasib buruh jika RUU Omnibus Law khususnya klaster ketenagakerjaan dalam proses menjadi undang – undang dengan tidak melibatkan serikat buruh/serikat pekerja, seperti yang disuarakan oleh serikat buruh/serikat pekerja se – Kabupaten Bandung beberapa waktu lalui.
Dalam surat itu, Bupati Kabupaten Bandung, menyampaikan aspirasi buruh bahwa RUU Omnibus Law sangat merugikan buruh/pekerja.
Bupati Bandung telah mengirimkan surat kepada Presiden melalui Menteri Ketenagakerjaan. Isinya menyampaikan aspirasi pekerja soal Omnibus Law.
Ada beberapa hal yang disampaikan kepada Bupati Bandung yaitu tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang merugikan buruh, segera berlakukan UMSK Kabupaten Bandung, segera buatkan Perbup tentang Ketenagakerjaan dan adanya ruang dialog buruh pemetintah.
Isi surat Bupati Kabupaten Bandung yang melanjutkan aspirasi dari serikat pekerja/serikat buruh Kabupaten Bandung sebagai berikut: Pertama; Bahwa dalam rangka penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja khususnya Klaster Ketenagakerjaan harus memperhatikan hak – hak dan perlindungan terhadap pekerja/buruh.
Kedua; Bahwa untuk menjamin adanya adanya partisipasi dari stakeholders dalam penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Klaster Ketenagakerjaan hendaknya dapat melibatkan unsur serikat pekerja/serikat butuh
Aspirasi buruh/pekerja tersebut dibuat dalam surat Nomor: 51/285-A Disnaker, tertanggal 04 Februari 2020. Apa yang dilakukan oleh Bupati Bandung semoga diikuti juga oleh kepala daerah yang lain. (SM)