Catatan Siang
SBSINews – Peluncuran Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh Presiden Jokowi tanggal 27 Agustus 2020 lalu merupakan dukungan nyata Pemerintah untuk pekerja formal yang memiliki upah di bawah Rp. 5 juta. Setelah pekerja aktif yang memiliki upah di atas PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) diberikan insentif pajak penghasilan PPh21 sejak April 2020, dan Program Kartu Prakerja untuk pekerja yang mengalami PHK dan pencari kerja dan pekerja informal yang tergangu usahanya, saat ini ada BSU untuk pekerja aktif dan bantuan untuk usaha mikro. Nilai bantuan untuk kartu Prakerja, BSU dan usaha mikro, semuanya sama yaitu Rp. 2,4 juta.
Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, per 30 Juni 2020, yang membayar iurannya dengan basis upah di bawah Rp. 5 juta secara otomatis mendapatkan BSU, walaupun pihak perusahaan menunggak iuran. Jadi pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa pekerja yang menerima BSU adalah pekerja yang aktif mebayar iuran adalah tidak tepat. Perusahaan yang menunggak iuran di BPJS Ketenagakerjaan pun, misalnya bulan Maret hingga Juni 2020, maka pekerjanya tetap dinyatakan sebagai peserta aktif yang berhak mendapatkan BSU.
Kalau ukuran penerima BSU adalah pekerja yang aktif membayar iuran, maka akan banyak pekerja tidak mendapatkan BSU karena menunggak iuran walaupun terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Faktanya sudah banyak perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan di masa pandemi Covid-19 ini. Oleh karenanya justru pekerja yang iurannya tertunggak inilah yang diprioritaskan dapat BSU karena perusahaannya terdampak Covid-19. Saya khawatir Menteri Ketenagakerjaan tidak memberikan informasi lengkap kepada Pak Presiden sehingga Presiden menyatakan bahwa penerima BSU adalah pekerja yang aktif membayar iuran.
Percepatan Eksekusi BSU
Dengan BSU ini diharapkan daya beli pekerja dapat meningkat dan akan mendukung peningkatan konsumsi agregat sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi positif. Diharapkan dengan mengeksekusi BSU, kartu prakerja, bantuan usaha mikro, serta bantuan sosial lainnya serta masyarakat menengah ke atas mau belanja (tidak menahan uang) maka pertumbuah ekonomi di kuartal III-2020 bisa menjadi positif, walaupun Bu Menkeu memprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal III sekitar minus 2 persen sampai nol.
Oleh karenanya dibutuhkan percepatan eksekusi SBU yaitu dengan mempercepat proses validasinya sehingga setiap minggu bisa ditransfer 4 – 5 juta rekening peserta, sehingga di minggu ketiga September tahap pertama selesai. Kalau saat ini hanya ditargetkan 2,5 sampai 3 juta per minggu sejak kemarin, maka target 15,7 juta akan selesai di minggu pertama Oktober 2020. Bila pemberian BSU tahap pertama sebesar Rp. 1,2 juta dilakukan di akhir September atau di minggu pertama Oktober maka BSU tersebut akan dikonsumsi di Oktober, yang akan dihitung untuk kuartal IV, bukan kuartal III.
Persoalan yang menghambat percepatan eksekusi BSU ini adalah masih ada sekitar 1,6 jutaan rekening yang belum terkumpul, masih ada rekening yang sudah tidak aktif, salah kirim nomor rekening (rekening istri yang dikirim), dan sebagainya.
Persoalan ini pun tentunya harus dicarikan solusi dengan segera agar tidak menghambat eksekusi BSU di September ini. Terkait sekitar 1,6 juta nomor rekening yang belum terkumpul, lakukan mitigasi dengan mengumumkan ke peserta BPJS Ketenagakerjaan agar yang belum mengirim nomor rekening bisa mendatangi cabang-cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa identitas dan nomor rekening sehingga bisa dipercepat pengumpulannya.
Bagi nomor rekening yang tidak aktif maupun salah mengirim nomor rekening, BPJS Ketenagakerjaan segera menghubungi perusahaan sehingga pekerja bisa menggantinya, atau pekerja bisa langsung menyerahkan ke cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Untuk mengatisipasi adanya pekerja yang belum memiliki nomor rekening maka BSU dapat disalurkan via kantor pos. Dengan nama, alamat pekerja serta perusahaan yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan maka pekerja bisa dihubungi untuk mengambil BSU di kantor pos terdekat.
Semoga 15,7 juta pekerja peserta BSU benar-benar menerima BSU tahap pertama di September ini sehingga mampu mendukung daya beli pekerja. Jangan sampai ada sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) atas program BSU ini hanya karena nomor rekening.
Pinang Ranti, 3 September 2020
Tabik
Timboel Siregar