Catatan Malam
Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja sudah mulai dibahas di DPR. Pemerintah dan DPR sepertinya tetap membahas walaupun ada penolakan besar dari kalangan SP/SB dan pekerja/buruh, akademisi dan masyarakat lainnya. Pada awalnya beberapa fraksi menolak kehadiran klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja ini namun saat ini sepertinya seluruh fraksi sudah ikut juga membahas Klaster ketengakerjaan.
Mendengar pembahasan klaster ketenagakerjaan antara Pemerintah dan DPR, saya menilai para anggota DPR tersebut sedang belajar soal isi klaster ketenagakerjaan. Membedakan persoalan di pasal 59, 64, 65 dan 66 sepertinya masih gagap dan terkesan sedang mendalami soal pasal-pasal tersebut. Seharusnya para anggota DPR tersebut sudah mengetahui bagaimana inti pasal-pasal tersebut dan apa saja putusan MK tentang pasal-pasal tersebut sehingga perdebatan lebih berkualitas.
Dengan pemahaman yang dalam tentang pasal-pasal tersebut maka seharusnya perdebatan pasal-pasal tersebut akan bisa lebih diarahkan ke perdebatan substansial terkait bagaimana konstruksi perlindungan pekerja ke depan, seberapa besar penghapusan pasal-pasal tersebut akan menarik investasi yang sering dikampanyekan Pemerintah, seberapa besar dampak penghapusan pasal-pasal tersebut dengan kepastian kerja untuk menurunkan angka pengangguran termasuk daya beli pekerja mendukung konsumsi masyarakat guna mendukung pertumbuhan ekonomi, sampai perdebatan bagaimana pasal-pasal tersebut bisa memperbaiki ekosistem hubungan industrial di Indonesia ke depan sehingga hubungan industrial menjadi lebih baik yang akan menurunkan tingkat perselisihan hubungan industrial, dan sebagainya.
Saya berharap perdebatan-perdebatan ini yang harus disajikan supaya rakyat tahu dan mengerti arah klaster ketenagakerjaan ke depan, bukan klaster ketenagakerjaan sebagai legitimasi kekuasaan untuk kepentingan orang per orang ataupun sekelompok orang.
Pinang Ranti, 26 September 2020
Tabik
Timboel Siregar