BEKASI SBSINews – Berdasarkan pemantauan LSM Baladaya, sebagaimana dalam siaran persnya ke znews.co.id bahwa PT Tesco Indomaritim yang beralamat di Desa Muarabakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, diperiksa oleh UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Wilayah II Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Rabu (21/11).

“Berdasarkan informasi yang kami terima, pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia PT Tesco Indomaritim ke Dinas tersebut yang mana salah satu diantaranya, pekerja mengeluhkan bahwa mereka digaji di bawah standar upah minimum kabupaten Bekasi ” Terang Izhar Ma’sum Rosadi, Ketua Umum Lsm Baladaya.

“Pada hal sudah jelas pada Undang-Undang (UU) ketenagakerjaan Pasal 90 ayat (1) UU No 13 tahun 2003 di nyatakan ;”Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 89”. Lalu kemudian dipertegas lagi bahwa pada Pasal 185 UU No 13 tahun 2003 ayat (1) menyatakan; “ Barangsiapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 169 ayat (4), dan ayat (7) dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 400.000.000.00,-.” Tegas Izhar.

Berdasarkan pada temuan hasil pemantauan tersebut, LSM Baladaya merekomendasikan kepada; pertama, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Izin atau Legalitas PT Tesco Indomaritim. Dan kedua, Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi agar turut membantu pekerja dan melakukan pengawasan dalam penyelesaian permasalahan ini. Dan terakhir, Negara, melalui Aparat Penegak Hukum Bidang Ketenagakerjaan agar hadir dalam persoalan ini dan menindaklanjuti hal ini hingga tercapai keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia, utamanya para pekerja di PT Tesco Indomaritim. ” Harap Izhar, dalam bagian akhir siaran pers LSM Baladaya.

Sumber berita: znews.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here