Oleh: Ismail Marzuki

KEPMEN 100 mengatur tentang aturan Pekerja PKWT. Hanya saja banyak perusahaan justru melanggar aturan tersebut, bukan buruh.

Dengan perusahaan melanggar aturan tersebut. Itu merupakan celah yang menguntungkan juga buat buruh.

Sebagai contoh, di dalam Kepmen 100, dijelaskan bahwa PKWT harus di Daftarkan pada Disnaker.

Namun, yg terjadi banyak sekali perusahaan yang tidak mendaftarakannya.

Nah, ini menjadi celah menguntungkan buruh, bahwa berdasarkan Kepemen 100 tahun 2004 dan dikuatkan lagi dengan Putusan MK Tahun 2018 kemarin, PKWT akan berubah menjadi PKWTT jika tidak di daftarkan ke Disnaker setempat.

Jika hal ini kita perkarakan maka Perusahaan harus patuh dan taat atas Putusan MK.

Mungkin inilah menguntungkan buat buruh.

Sedikit mempertegas saja, Putusan MK tersebut adalah Putusan Nomor 6/PUU-XVI/2018.

Outputnya ; Bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) wajib dicatatkan sampai dengan batas waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan.

Maka, sekiranya tidak dilakukan oleh pihak perusahaan/pengusaha, demi hukum PKWT beralih menjadi PKWTT.

Ismail Marzuki, Kalbar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here