Bagi Anda yang tengah menanti-nanti, bantuan kuota internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2021 akan kembali disalurkan bulan ini. Menurut jadwal, pencairan kuota Kemdikbud dilakukan setiap bulannya pada tanggal 11-15 pada bulan Maret, April, dan Mei.
Plt Kepala Pusdatin Kemendikbud Hasan Chabibie membenarkan bahwa bulan ini pencairan akan sesuai jadwal. Sehingga bulan ini akan cair 3 hari lagi.
“Iya (sesuai jadwal),” kata Hasan kepada Kompas.com, Rabu (7/4/2021).
Sebagaimana diberitakan, semua yang menerima bantuan kuota pada November-Desember 2020 dan nomornya aktif akan otomatis menerima bantuan kuota pada April 2021.
Ada pengecualian, yaitu bagi mereka yang pernah mendapatkan bantuan, tapi tidak digunakan sampai habis atau penggunaannya di bawah 1 GB maka tidak bisa menerima lagi.
Penerima bantuan kuota Kemdikbud dan rincian kuotanya sebagai berikut:
– Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB/bulan.
– Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB/bulan.
– Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB/bulan.
– Dosen dan Mahasiswa: 15 GB/bulan.
Kuota tersebut akan berlaku selama 30 hari sejak diterima. Jika menerima pada 11 Maret 2021, maka akan aktif sampai 10 April 2021.
Penyaluran kuota internet dilakukan dari Maret sampai Mei 2021, sehingga masa aktif terakhir sampai Juni 2021.
Tidak seperti tahun lalu, kuota kali ini tidak dibagi lagi. Sehingga semuanya adalah kuota umum.
Hanya saja ada beberapa yang tidak bisa diakses dengan kuota ini, yaitu:
– Tiktok
– Situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Syarat menerima kuota Kemdikbud
Melansir laman Kemdikbud, penerima bantuan kuota data internet pada 2021 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
– Terdaftar di aplikasi Dapodik
– Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
– Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif
– Memiliki nomor ponsel aktif
Kuota untuk mahasiswa dan dosen Mahasiswa:
– Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)
– Memiliki nomor ponsel aktif
Dosen:
– Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif
– Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
– Memiliki nomor ponsel aktif
SUMBER : KONTAN.CO.ID