MEDAN SBSINews – Keputusan pemerintah memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan ketentuan pasal 87 ayat (4) huruf b Undang Undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara menuai reaksi.

Sejumlah ASN yang sebelumnya bertugas di Pemkab Nias Utara, Nias Selatan dan Propinsi Sumut mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Mereka menilai keputusan tata usaha negara berupa pemberhentian yang dikeluarkan oleh kepala daerah bertentangan dengan pasal 252 PP No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN dan bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik.

“Setelah kami pelajari Keputusan TUN yang berkaitan dengan pemberhentian dengan tidak hormat itu cacat prosedural yang berakibat merugikan kepentingan hukum ASN yakni tidak memperoleh hak atas pekerjaan dan penghasilan padahal mereka adalah tulang punggung keluarganya”, kata Ketua Pembela Hukum ASN Medan Nicholas Sutrisman SH MH di kantor hukum Muchtar Pakpahan
Associates ( MPA ) Medan, Jumat (15/2).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa putusan pemberhentian itu selain melanggar rasa keadilan juga mengakibatkan ketidakpastian hukum.

“Sebagaimana kita pahami, bahwa putusan pemberhentian tidak hormat itu secara norma dilaksanakan oleh pembina kepegawaian dengan limit waktu, pasal 252 PP 11 Tahun 2017 jelas menekankan sekiranya ada putusan pemberhentian dengan tidak hormat itu hanya bisa diberikan dalam tenggat waktu tertentu sebagaimana ditekankan dalam pasal 252 PP 11 itu”, kata Alumni Hukum Universitas Sumatera Utara itu.

Upaya hukum juga disarankan untuk dilakukan ASN kabupaten yang dikorbankan lainnya.

“Kami siap bela para ASN ini baik melalui perjuangan hukum dan politik karna ini kami nilai ada kekeliruan dalam penerapan hukumnya”, jelas Korwil Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sumatera Utara itu.

Untuk itu bisa mendatangi kantor hukum MPA baik di Jakarta yang beralamat di Tanah Tinggi II No 44 B Jakarta nomor telpon 021-42802620 atau di Medan beralamat di Jalan Orion no 1 Medan nomor telpom kantor 081263976597 email: nichorossi@yahoo.com (Arsula Gultom)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here