Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang bersama Serikat Buruh/Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Seluruh Indonesia (APINDO) Kabupaten Ketapang jumat 12 November 2020 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang untuk membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) disepakati untuk dilanjutkan Senin tgl 16 November 2020 atas usulan Apindo yang menilai ketidakhadiran cukup banyak anggotanya terutama dari Sektor Pertambangan.
Hanya 12 yang hadir dari 40 orang yang diundang,oleh karena itu pihak Apindo meminta waktu agar dapat menghadirkan seluruh anggota Apindo dan mengkoordinasikan sehingga pembahasan UMK dan UMSK Kabupaten Ketapang bisa lebih cepat. Demikian dijelaskan oleh Lusminto Dewa Ketua DPC FSBSI Kabupaten Ketapang yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Upah Minimum Sektoral Kabupaten Sektor Pertambangan adalah agenda terpenting disamping UMK Tahun 2021. Kami bisa memahami penundaan ini namun kami harap pada pertemuan nanti kita sudah menentukan berapa kisaran UMK dan UMSK Kabupaten Ketapang Tahun 2021′ Ujar Lusminto Dewa.
UMK dan UMSK Kabupaten Ketapang Tahun 2021 dipastikan tetap mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2014. Untuk diketahui Nilai KLH Kabupaten Ketapang Sebesar Rp 3.336.745.00,- ,UMK Sebesar Rp 2.860.323.00,- PDRB 13,07 persen dan Inflasi 1,74 persen. ‘Kami tunggulah hitung-hitungan Apindo’ pungkasnya.(ANFPP121120)