Oleh: Andi Naja FP Paraga

SBSINews – Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja tanpa Klaster Ketenagakerjaan tidak bisa memenuhi kebutuhan jenis – jenis pekerjaan di masa depan yang memerlukan fleksibilitas waktu kerja berbasis mingguan, harian bahkan perjam yang semakin meningkat seiring dengan meningkatnya permanen part – time dimana seorang pekerja di lebih dari satu badan usaha diwaktu yang sama sebagaimana yang terjadi di Era Industri 4.0.

Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja tanpa Klaster Ketenagakerjaan juga dicemaskan bakal membuat perusahaan padat karya saat ini dan mendatang akan terus disibukkan dengan perselisihan ketenagakerjaan antara manajemen yang berhadapan dengan pekerja dan pemerintah dalam menegosiasikan upah yang melampaui kemampuannya untuk membayar sehingga usaha berlangsung tidak produktif.

Kedua pandangan diatas merupakan pandangan Asosiasi Pengusaha Indonesia(APINDO) yang disampaikan Hariyadi Sukamdani Ketua Umum Apindo (27/04) sebagai respon terhadap persetujuan presiden atas permintaan Pengurus Majelis Pekerja Buruh Indonesia di Istana Negara beberapa hari lalu terkait Penundaan Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan dari 11 Klaster RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah mulai dibahas di DPR RI. Tentu pertimbangan penundaan oleh presiden didasarkan pada masukan dari pemimpin Serikat Buruh-Serikat Pekerja dalam berbagai kesempatan.

Lain APINDO lain pula penilaian dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia(KADIN) yang menganggap penundaan pembahasan Klaster Ketenagakerjaan sudah tepat tetapi buka berarti hal tersebut dapat dijadikan celah untuk mengubah substansi dan tujuan dari pembentukan Omnibus Law. Penundaan ini sebetulnya tidak memberi dampak signifikan terhadap proses pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid – 19 karena sebelumnya persoalan ekonomi sudah kompleks. Eksport menurun, neraca perdagangan defisit, target pajak tidak tercapai, lapangan kerja juga tidak mencapai target dan sebagainya, Ujar Anton J Supit Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial KADIN (26/04).

Anton J Supit menambahkan dengan adanya Covid – 19 ekonomi indonesia tidak akan membaik malah mungkin lebih menurun sebab pasca pandemi semua negara akan berlomba mencari investor untuk masuk ke negara mereka.

Omnibus Law tanpa Klaster Ketenagakerjaan akan menjadi hambar dan tidak produktif. Pertanyaannya apakah buruh dirugikan dengan Omnibus Law ? Sebenarnya tidak, bahkan mengembalikan pada proporsi sebenarnya. Demikian Anton J Supit menambahkan argumentasinya.

Pada Intinya APINDO dan KADIN tidak menghendaki penundaan pembahasan Klaster Ketenagakerjaan dari Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja tentu dengan cara pandang yang serupa walaupun tidak persis sama.

Kita pun menunggu apakah penundaan ini tidak akan lama mengingat kalangan buruh/pekerja mengharapkan adanya perbaikan draft khususnya Klaster Ketenagakerjaan yang dibahas bersama sama kembali dengan Satgas Omnibus RUU Cipta Kerja di Kantor Menteri Koordinator Perekonomian RI. Untuk sementara kita tunggu apa yang mungkin terjadi sambil proses pembahasan 10 Klaster lainnya berjalan sesuai jadwal di Gedung DPR RI.(280420)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here