Oleh : Arsula Gultom
Rendahnya upah tenaga kerja juga menjadi masalah dalam negeri ini. Para buruhlah yang terutama mengalami ketidakadilan ini. Mereka semua bekerja sangat keras, tetapi upah yang didapat sangatlah minim. Dalam pasal 23 ayat (3) Deklarasi Universal HAM PBB, bahwa setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik, yang menjamin kehidupannya bersama dengan keluarga, sepadan dengan martabat manusia, dan jika ditambah dengan bantuan-bantuan sosial lainnya. Jadi, sangatlah tidak pantas jika upah buruh itu masih dibawah rata-rata. Para buruh itu juga manusia, mereka juga punya kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi.
Terhadap Permenaker 15 /2018 mengenai Upah minimum Sektor Dewan Pengupahan Daerah menyampaikan hasil kajian kepada Asosiasi Pengusaha Sektor dan SP/SB Sektor, dan keduanya melakukan perundingan untuk mencapai kesepakatan dan apabila tidak ada kesepakatan kedua belah pihak maka Gubernur tidak boleh menetapkan UMS ( Upah Minimum Sektor). Yang menjadi pertanyaaan bagaimana kalau di setiap kabupaten/kota tidak ada asosiasi pengusaha sektor dan Serikat Buruh sektor ? ,berarti di setiap daerah tersebut tidak bisa di tetapkan UMSK. Apakah ini juga tidak pelanggaran HAM?
Akibat PP 78 Tahun 2015, selama ini buruh dan serikat Buruh tidak pernah benar-benar dilibatkan secara partisipatif dalam perumusan ketentuan terkait upah. Selain itu, PP 78 membuat penentuan upah minimum hanya berbasis pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi sehingga kerap tidak sesuai realitas.
Dengan PP 78 tersebut, (penentuan upah minimum) hanya berbasis pada skala inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ini mereduksi dan menafikan perhitungan konkret kondisi real di masyarakat, maka menurut saya PP 78/15 Pelangaran HAM.
* Hak Atas Kesejahteraan
Hak Asasi Manusia merupakan hak yang dimiliki setiap manusia sejak dia lahir. Sebagai bentuk usaha menjamin pemenuhan hak-hak warganya, pemerintah membuat peraturan yang mengatur tentang hak asasi manusia. Peraturan tersebut dituangkan dalam Udang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang. Berikut ini merupakan jaminan hak asasi manusia yang tertuang dalam UU dan UUD 1945:
Dalam UUD 1945 juga mengatur mengenai hak atas kesejahteraan yang tercantum dalam pasal 28H ayat 1-4 sebagai berikut :
1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.’’
2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.’’
3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.’’
Dalam UU no 39 Tahun 1999 jaminan perlindungan HAM dalam hak mengenai kesejahteraan di jelaskan pada pasal 36-42 sebagai berikut :
Pasal 36, setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum. Tidak boleh seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum. Hak milik mempunyai fungsi sosial.
Pasal 37 pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila sesuatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi kepentingan umum harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik untuk selamanya maupun untuk sementara waktu maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain.
Pasal 38, setiap orang berhak, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak. Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan. Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama. Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.
Pasal 39, setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40, setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Pasal 41, setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh. Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
Pasal 42, setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atau biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak penting untuk dijamin perlindungannya karena setiap orang berhak atas kesejahteraan. Dalam KBBI, sejahtera didefinisikan dengan aman, sentosa, dan makmur ; selamat (terlepas dari segala macam gangguan). Kesejahteraan masyarakat merupakan tolok ukur maju tidaknya suatu negara. Dengan mendapat suatu pekerjaan, maka setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya. Dengan semua kebutuhan terpenuhi, baik kebutuhan lahir maupun batin, maka dapat dikatakan orang itu hidup sejahtera. Tentu saja semua orang ingin hidup sejahtera bukan?
Dengan adanya jaminan atas hak ini, maka tenaga kerja akan merasa terlindungi hak-haknya. Mereka tidak akan merasa khawatir lagi dalam melakukan pekerjaannya, karena mereka telah dilindungi oleh hukum yang berlaku.
Jadi menurut saya negara tdak melaksanakan amanat sila ke lima dan melakukan pelanggaran HAM serta melakukan Perbudakan di zaman modern di era ini terhadap Hak Penghasilan Layak terhadap Buruh Indonesia.