SBSINews – Segenap perusahaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diminta untuk meliburkan karyawannya saat pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 mendatang.
“Jangan sampai hak konstitusional karyawan dihalang-halangi oleh perusahaan dengan tetap beroperasi saat pemilu,” kata Ketua Asosiasi Praktisi Human Resource Indonesia, Yosminaldi di Cikarang, Minggu.
Selaku organisasi praktisi HRD, Yos menegaskan perusahaan sudah semestinya meliburkan karyawannya saat pemilu berlangsung, karena regulasi dari pemerintah harus libur.
“Maka mereka (perusahaan) wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk menentukan pilihan politiknya,” kata dia.
Kalau memang perusahaan ingin tetap beroperasi karena mengejar target produksi, maka harus memberikan kesempatan karyawannya untuk memilih di TPS terlebih dahulu.
“Dan itu harus dihitung lembur karena mempekerjakan karyawan saat hari libur nasional,” ucapnya.
“Sejauh ini belum ada perusahaan yang tetap masuk, diharapkan mereka mengikuti aturan pemerintah terkait libur saat hari pencoblosan,” imbuhnya.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pengelola kawasan industri agar perusahaan meliburkan karyawannya.
“Kita sudah bicara dengan pengelola kawasan dan mereka menyanggupinya. Mereka yang nanti meneruskan informasi ini ke setiap perusahaan,” katanya.
Dengan diliburkannya seluruh karyawan perusahaan, Jajang berharap target partisipasi pemilih pemilu 2019 sebesar 77,5 persen bisa tercapai.(Sumber: ANTARA)