Belum genap dua bulan menapak di tahun 2019, Bupati Sukabumi perkirakan akan ada 8.000 buruh yang terancam di PHK.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami, menyampaikan prediksi akan adanya gelombang pemutusan hubungan kerja yang terjadi di Sukabumi sepanjang tahun 2019. Hal tersebut disampaikan Marwan usai menerima perwakilan buruh di Pendopo Sukabumi, Rabu (6/2) malam.

Menurutnya, di penghujung tahun terdapat tujuh perusahaan yang tutup. Marwan menuding, komunikasi antara pekerja dengan pengusaha yang kerap memicu permasalahan. Hambatan komunikasi antar keduanya dapat dijembatani oleh Pemerintah Kabupaten. “Kami memberikan langkah, kalau ada pemasalahan bisa dikomunikasikan kepada kita,” katanya.

Marwan menambahkan, Pemkab terus mempromosikan diri kepada industri padat karya. Bahkan ia beserta jajarannya terus berupaya meyakinkan investor terkait dengan kebijakan upah minimum di Sukabumi. “Selama regulasi upah itu berjalan terus, ya pasti investor itu akan mencari upah minimum yag paling rendah. Para buruh bukan menuntut upah sektoral. Ini sudah kita sampaikan,” tuturnya.

Ditempat terpisah, salah seorang perwakilan buruh Dadeng Nazarudin meminta Marwan untuk bersikap lebih tegas dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi buruh. Dadeng menyebut, sudah ada lima perusahaan tutup selama dua tahun terakhir. Diantaranya PT. Sentosa Utama Garmindo, PT Laxmirani Mitra Garmindo, PT. Peternakan Ayam Manggis, PT. Prima Sukses Pro, dan PT SC Indonesia.

Tutupnya kelima perusahaan tersebut, justru meninggalkan berbagai persoalan, termasuk belum dibayarkannya sisa upah pekerja dan hak-hak pekerja lainnya seperti pesangon. Menurut Dadeng, buruh di Sukabumi hanya meminta ketegasan Bupati dalam menyelesaikan penyimpangan buruh kontrak, outsourcing, kerja lembur yang tidak dibayar, tidak diikutsertakan pada BPJS, tidak adanya perlindungan dan syarat kerja di perusahaan-perusahaan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here