SBSINews – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK atau P3K ) tahap I akan segera diumumkan.
Pendaftaran PPPK akan segera dibuka dan petunjuk teknis (juknis) pengadaannya telah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendapat persetujuan hari ini, Kamis (7/2/2019).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) di laman resminya menjelaskan, penyerahan juknis pengadaan PPPK ke Kemenkumham itu untuk dilakukan harmonisasi kemudian diberi persetujuan.
Diharapkan, persetujuan juknis tersebut diberikan olehKemenkumham hari ini juga.
Selain itu, BKN juga sudah menyerahkan secara simbolis Pertimbangan Teknis (Pertek) Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang telah ditetapkan.
Seleksi Dikabarkan akan Dimulai 8 Februari 2019
Seleksi penerimaan PPPK tahap pertama rencananya akan dimulai pada 8 Februari 2019.
Kabar jika seleksi PPPK akan dimulai pada 8 Februari 2019 diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin.
Pada tahap pertama, seleksi PPPK akan dikhususkan untuk eks Tenaga Honorer K2 penyuluh pertanian, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Ketiga sektor tersebut diprioritaskan karena banyak dibutuhkan oleh pemerintah.
“Jadi tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu khawatir karena penerimaan PPPK diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya masing-masing. Penerimaan dilakukan karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor tersebut,” jelas Syafruddin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
BKN di akun Twitternya juga mengungkapkan, pendaftaran PPPK akan segera dibuka untuk eks Tenaga Honorer K2 guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian dan dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru.
BKN meminta agar masyarakat hanya mengakses informasi terpercaya dari kanal-kanal resmi pemerintah.
BKN juga menyarankan, para pelamar dapat mengikuti akun media sosial BKN.
“Penerimaan Pegawai Pemerintah dg Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I akan segera diumumkan. Pastikan hanya percaya info *.go.id & medsos mereka. Biar gampang, follow mimin saja agar tdk salah Seleksi P3K Tahap I hanya u/ eks THK2 guru, nakes, THL Pertanian & dosen PTN baru,” demikian ditulis admin akun BKN.
Selain itu, BKN juga meminta para pelamar untuk tidak percaya dengan informasi yang disebarkan oleh pihak/oknum yang bertanggung jawab.
Pasalnya, tidak ada pihak atau lembaga yang bisa membantu meluluskan para pelamar.
“Jangan percaya info yang disebarkan oleh pihak/oknum yang tak bertanggung jawab. Sekali lagi, tak ada yang bisa bantu meluluskan,” tulis admin akun BKN melanjutkan.
Saat ini, BKN tengah berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait untuk memastikan validitas eks THK2 yang sudah ada didatabase BKN.
Di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), dan Kementerian Agama (Kemenag).
“Saat ini BKN tengah berkoordinasi dengan Kemenpan RB, Kemendikbud, Kementan, Kemenkes, Kemenristekdikti & Kemenag u/ memastikan validitas eks THK2 yg sdh ada di batabase BKN,” tulis admin akun BKN.
Kabar kepastian penerimaan PPPK atau P3K kembali disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,Syafruddin.
Menteri Syafruddin bilang, pemerintah akan memulai proses penerimaan PPPK atau P3K pada 8 Februari 2019.
Pada tahap awal penerimaan PPPK diarahkan untuk menyerap tenaga honorer pada tiga bidang, yaitu pertanian, pendidikan, dan kesehatan.
Tiga sektor tersebut merupakan bidang yang tenaganya banyak dibutuhkan pemerintah.
“Jadi tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu khawatir karena penerimaan PPPK diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya masing-masing.”
“Penerimaan dilakukan karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor tersebut,” ujarSyafruddin dalam keterangan yang diterima, Minggu (3/2/2019).
Mekanisme Seleksi hingga Persyaratan PPPK atau P3K
PPPK atau P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku bagi PNS.
Setiap ASN yang berstatus PPPK atau P3K mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.
PPPK atau P3K juga memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.
Kecuali jaminan pensiun, PPPK atau P3K juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Dari laman resmi BKN dan KemenPAN-RB, berikut beberap hal yang harus diketahui terkait rekrutmen PPPK atau P3K:
1. Dibagi jadi dua tahap
Rekrutmen PPPK atau P3K 2019 dibagi menjadi dua tahap alias dua kali.
Tahap pertama dilakukan Februari 2019 dan diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2 (THK2) di tiga bidang.
Tiga bidang tersebut adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Sementara tahap kedua, rekrutmen PPPK atau P3K digelar Mei 2019 untuk formasi umum.
Untuk pelaksanaan PPPK atau P3K 2019 tahap I dilakukan setelah masing-masing instansi selesai melakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada Kemen-PAN-RB dan BKN.
Pengadaan PPPK atau P3K untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sementara pengadaan PPPK atau P3K untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.
2. Mekanisme seleksi PPPK atau P3K
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyatakan, metode rekrutmenPPPK atau P3K tak akan jauh berbeda dengan CPNS.
“Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” kata dia, Rabu (23/01/2019).
3. Persyaratan umur
Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga 40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen PPPK atau P3K.
Syarat batas usia minimal peserta PPPK atau P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.
Misal, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rekrutmen PPPK atau P3K Tahap I untuk Eks Tenaga Honorer K2 Segera Diumumkan, Pantau Infonya di Sini. (SumberPOS-KUPANG.COM)