SIARAN PERS KSPI: 17 NOVEMBER 2018

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur yang tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) dinilai sudah benar.

Sebab hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 88 dan 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003).

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jakarta, Sabtu (17/11/2018).

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Timur telah menetapkan UMK melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018. Di beberapa Kabupaten/Kota, kenaikannya di atas 8,03%. Bahkan di kota Pasuruan mencapai 24,57%.

Menurut Said Iqbal, sesuai dengan UU 13/2003, penetapan upah minimum berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota dan/atau Dewan Pengupahan setelah dilakukan survey pasar mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Terkait dengan penetapan UMK di Jawa Timur yang di beberapa daerah mencapai di atas 20 persen, KSPI mendesak agar para Gubernur yang lain juga melakukan hal yang sama.

“Buruh Indonesia di beberapa kota industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Batam, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, hingga Makasar akan kembali menggelar aksi besar-besaran untuk mendesak para Gubernur dalam menetapkan UMK 2019 tidak menggunakan PP 78/2015,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini.

Bagi daerah yang sudah menetapkan UMP seperti DKI, KSPI juga mendesak agar dilakukan revisi.

“Kami meminta Gubernur Anies Baswedan merevisi UMP DKI naik 20 – 25 persen,” ujarnya.

Di samping itu, KSPI meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan agar tidak “menakut-nakuti” dan “tidak mengancam” para Gubernur yang tidak menggunakan PP 78/2015 dalam penetapkan upah minimum.

Sebelumnya, Menaker membuat surat edaran, Kepala Daerah yang menetapkan UMP/UMK tidak sesuai dengan PP 78/2015 bisa diberhentikan.

“Aksi besar-besaran ini akan dilakukan secara tertib, damai, dan aman, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Di Jawa Barat, aksi direncanakan akan dilakukan tanggal 19 dan 21 November 2018. Di Banten aksi akan digelar tanggal 19 November 2018. Sedangkan daerah-daerah lain waktunya akan ditentukan kemudian.

“KSPI dan Buruh Indonesia tetap menolak PP 78/2015 dan meminta para Gubernur menetapkan UMP/UMK dan UMSP/UMSK senilai 20 – 25 persen berdasarkan hasil survey KHL di pasar,” pungkasnya.

Terima kasih

Said Iqbal
Presiden KSPI

Narahuhung: Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono (0811-1148-981)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here