(Bagian Ketiga dan Terakhir)
UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) jadi semacam ada duri dalam daging ketika mengusut posisi pegawai honorer yang diposisikan menjadi tenaga kerja outsourching, sehingga status pegawai honorer disebut dalam bahasa hukum menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Juga pada tahun 2005 telah ada UU No. 48/ 2005 yang melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai honorer, seperti juga UU No. 5/2014 yang menyatakan bahwa PPPK tidak dapat diangkat menjadi PNS, karena harus mengikuti seleksi seperti calon pelamar dari masyarakat umum. Artinya, jasa pengabdian pegawai honorer yang selama ini telah mereka lakukan tidak akan pernah dijadikan bahan pertimbangan.
Padahal untuk pengadaan CPNS Tahun 2018 telah direncanakan untuk 238.015 orang dengan rincian sebanyak 51.271 untuk instansi Pemerintah Pusat (76 K/L) dan 186.744 formasi untuk instansi Pemerintah Daerah sebanyak 525 Pemda.
Adapun untuk jabatan inti akan diisi oleh 24.817 orang. Sedangkan untuk Guru Madrasah dari Kementerian Agama yang bertugas di Kabupaten/Kota sebanyak 12.000 orang. Formasi untuk dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 orang.
Untuk instansi Pemerintah Daerah terdiri dari Guru Kelas dan Mata Pelajaran sebanyak 88.000 orang. Diantara rinciannya untuk Guru Agama sebanyak 8.000 orang. Untuk Tenaga kerja Kesehatan ada 60.315 orang.
Diinformasikan juga bagi Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, dan Tenaga Medis atau Paramedis serta Tenaga Teknis yang diisi dari pelamar umum sebanyak 30.429 orang.
Yang menarik untuk para eks Tenaga Honorer Kategori II bagi guru dan tenaga kesehatan yang sudah memenuhi persyaratan, hanya diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS, tanpa memperoleh perlakuan khusus, karena telah berjasa untuk bangsa dan negera. Jadi klop-lah julukan kita untuk mereka adalah pahlawan tanpa tanda jasa.
Dan untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
Tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan dapat ikut tanpa keistimewaan apapun.
Beda misalnya untuk para atlet yang dianggap berprestasi, perlakuan khusus mekanisme penerimaannya dikoordinasikan langsung oleh Kemenpora dengan merujuk pada ketentuan Permenpora No. 6/2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi yang ada.
Sedangkan mekanisme pendaftaran untuk eks THK-II dilakukan secara tersendiri di bawah koordinasi BKN. Pendaftarnya, untuk eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya, tetap diwajibkan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Ya, begitulah nasib dari para pahlawan tanpa tanda jasa. Apalagi tiada hingar bingar yang mengawal kehadirannya.
Banten, 9 September 2018
Jacob Ereste
Atlantika Institut Nusantara & Wakil Ketua F. BKN SBSI