Lanjutan dari berita: Honorer Menggugat
SBSINEWS Lanjutan pertemuan dengan Disnas Pendidikan DKI kamis 9/8/2018, Pengurus Pusat Federasi Pendidikan dan Aparatur Sipil Negara (PP FPASN) SBSI telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta dengan surat Nomor: AB.078/DPP FPASN – SBSI/VIII/2018 dan surat kepada DPD RI Nomor: AB.079/DPP FPASN – SBSI/VIII/2018 .
Isi surat tersebut menjelaskan: pertama; Pada tanggal 29/6/2018 dan tanggal 10/7/2018, PP FPASN telah mengirimkan surat Nomor : 073/DPP FPASN-SBSI/VI/2018 dan surat Nomor : 074/DPP FPASN-SBSI/VII/2018 Perihal: Permohonan Audiensi ke Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Tindak lanjut dari surat tersebut, surat – surat tersebut didisposisikan ke Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Askesra Sekda) Provinsi DKI Jakarta. Kedua: Pada tanggal 17/7/2018, kami bertemu dengan Kepala Askesra di ruangan Sekda lantai 4 Gedung BKD. Kemudian oleh Askesra, kami diminta untuk melengkapi Kronologis Permasalahan Guru Honorer K2 dan Resume Replik dan Duplik sidang PTUN.
Selanjutnya Askesra mengarahkan kami untuk bertemu secara baik-baik dengan pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Pada tanggal 2/8/2018, kami kembali menyurati Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dengan surat Nomor : 076/DPP FPASN-SBSI/VIII/2018 Perihal: Permohonan Audiensi. Surat Kami tersebut kemudian dijawab dengan dengan surat Nomor : 12735/ -1.851 Perihal: Undangan menerima audiensi , dan audinsi itu terjadi pada tanggal 9/8/2018 dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Bahwa dalam audensi pada 9/8/2018, diperoleh penjelasan dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta bahwa berkas guru-guru K2 yang telah lulus test CPNS tahun 2014 saat ini berada di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Pada beberapa waktu lalu sudah dilakukan gugatan ke PTUN Jakarta Timur oleh Anggota FPASN yang merupakan guru honorer DKI Jakarta dengan Tergugatnya adalah Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta tetapi hasilnya adalah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Anggota FPASN yang mengajukan gugatan pada waktu itu adalah Jobson Aritonang dengan gugatan Nomor: 198/G/2016/PTUN.Jkt; Oktoberta Sri Sulastri dengan gugatan Nomor : 199/G/2016/PTUN.Jkt; Dewi Ayu Prasastiningsih dkk dengan gugatan Nomor : 62/G/2017/PTUN.Jkt tetapi semuanya berakhir dengan putusan NO karena Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta maupun BKD Provinsi DKI Jakarta belum pernah mengusulkan berkas-berkas guru-guru K2 yang telah lulus test tahun 2014 tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses menjadi CPNS.
“ Sehubungan dengan itu bersama ini Kami memohon kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta agar mengirimkan berkas pengusulan guru-guru K2 yang telah lulus test tahun 2014 ke BKD atas nama Jobson Aritonang (Guru di SMK N 23 Jakarta Utara); Oktoberta Sri Sulastri (Guru di SDN Duri Utara 01 Pagi Jakarta Barat); Willy Apituley (Guru di SMP N 145 Jakarta Selatan); Feriyani (Guru di SMP N 54 Jakarta Barat); Indah Delfriyani (Guru di SDN Gunung Sahari Selatan 01 Jakarta Pusat); Dewi Ayu Prasastiningsih (Guru di SDN Cipinang 05 Petang Jakarta Timur); Dewi Wulanjani Puspitasari (Guru di SDN Mampang Prapatan 05 Jakarta Selatan); Elly Fitriah (Guru di SMP N 63 Jakarta Barat), Kami juga memohon kepada Bapak Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk menginstruksikan kepada BKD Provinsi DKI Jakarta agar mengirimkan berkas guru-guru K2 yang telah lulus test tahun 2014 tersebut ke BKN agar nama-nama tersebut di proses menjadi CPNS,” Jelas Meylani.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PP FPASN SBSI serta diketahui oleh Ketua Umum DPP SBSI Muchtar Pakpahan. Oleh: Meylani Rajaguguk (FPASN)