Logo SBSI. (doc)

Pasal 25
(1)Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak:

a.membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;

b.mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial;

c.mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;

d.membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;

e.melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

(2)Pelaksanaan hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 27
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban:

a.melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya;

b.memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya;

c.mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Redaksi SBSINEWS
21 Juli 2021

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here