Adanya aksi saling lempar tanggungjawab hak pekerja buruh antar PT. Taspen Manado dan PT. Putra Kreasi Sejahtera.
Kepala bidang umum PT. Taspen Manado, Ganda Sihite menyerahkan semua hak para pekerja buruh ke PT. Putra Kreasi Sejahtera sebagai pemberi kerja. Ia beralasan bahwa Taspen hanyalah penerima pekerja bukan pemberi kerja sehingga untuk tuntutan hak meraka bukan tanggung jawab kami.
Masnjsur Lamama dan Romy Lengkei, pekerja yang di rumahkan/PHK (habis masa kontrak) menuntut hak Meraka selama 20 tahun bekerja di PT. Taspen.
Mereka merasa resah dan dirugikan, karena kedua pihak yang pemberi kerja dan penerima kerja saling lempar tanggung jawab alias tidak mau bertanggung jawab masalah hak.
“Kami telah di mediasi oleh Disnaker Manado (ibu Jeane) dan sudah ada anjuran pembayaran namun sampai saat ini belum terpenuhi” ujar keduanya saat dihubungi awak media pada Senin 08/03/2021.
Mereka juga menyinggung bahwa PT. Putra Kreasi Sejahtera kenapa hanya berkedudukan di Jakarta saja dan sudah seharusnya ada cabang di Manado.
“Ini sangat melanggar aturan UU yang berlaku. Meraka hanya melepas agensi dan tidak berkantor di Manado jadi sulit untuk berkoordinasi”, kata Dedy Avc. kedua pekerja.
Kami sudah membuat Surat Gugatan untuk segera masuk Pengadilan Hubungan Industrial.
“Jikalau tingkatan Bipartit Tripartite tidak terpengaruhi maka gugatan kami masuk PHI” lanjut Dedy.
Salah satu pejabat PT. Putra Kreasi Sejahtera bapak Suratman waktu di hubungi media lewat WhatsApp tidak memberi jawaban apapun.
Kami berdua (Mansjur dan Romy), berencana akan bersama SBSI Kota Manado melakukan aksi demonstrasi.
“Kami telah menghubungi salah seorang pengurus SBSI untuk membantu dalam kegiatan aksi dan beliau bersedia, bahkan ada ungkapan darinya “lawan kekuatan kaum kapitalis serta imprealis yang selalu mengintimidasi, menindas para kaum buruh pekerja”, tutupnya.
SUMBER : KOMPAQ.ID