Penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti terkait kasus korupsi di PT ASABRI (Persero). Penyitaan itu diumumkan Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Februari 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, kali ini yang disita penyidik adalah sebanyak 131 eksemplar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT HT seluas 183 hektar tanah yang terletak di Kecamatan Curugbitung (sebuah wilayah pemekaran dari Kecamatan Maja) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
“Barang bukti yang dilakukan penyitaan itu adalah lahan atau pekarangan atas nama tersangka BTS (Benny Tjokro Saputro),” ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa 16 Februari 2021.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang disebut sebagai milik dua tersangka yakni dari HH (Heru Hidayat) dan BTS (Benny Tjokro Saputro).
Penyitaan dilakukan dari dua tersangka pemain kakap pada dua kasus mega korupsi di perusahaan pelat merah, yakni PT ASABRI (Persero) dan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) itu. Termasuk menyita 20 kapal tanker, mobil mewah merek Ferrari F12 Berlinetta, rumah, apartemen, uang dan ratusan hektar tanah dari tangan Heru Hidayat dan Benny Tjokro.
Jaksa memprediksi, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus PT ASABRI ini mencapai Rp 23,73 Triliun. Sedangkan pada kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), kerugian keuangan Negara telah mencapai Rp 16 Triliun.
“Untuk Kerugian Keuangan Negara di PT ASABRI ini, sedang dihitung oleh BPK,” ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(ANFPP-JRS160221)