Menjalani kehidupan sebagai tulang punggung keluarga bukanlah sesuatu yang mudah, terlebih lagi jika harus dijalani oleh seorang perempuan. Bisa dibayangkan betapa beratnya perjuangan hidup saat ini dengan peran ganda yang harus dilalui seorang perempuan single parent yang hidupnya hanya berdua dengan putrinya yang masih muda belia dan bekerja sebagai buruh di salah satu pabrik tekstil di Kota Bandung (CV Sandang Sari).
.
Berbeda nasib dan harus hidup ditengah perjuangan yang begitu sulit. Dia, Aan Aminah (46 Tahun) merupakan seorang perempuan dan seorang ibu yang mungkin sedikit berbeda dengan para perempuan lain yang selayaknya. Dirinya yang aktif sebagai pengurus Serikat Buruh (FSebumi) dan senantiasa telibat bersama kawan-kawannya dalam memperjuangkan hak-hak buruh serta gerakan sosial dan kemanusiaan lainnya. Semangat nan tinggi yang selalu ia tunjukan, tidak pernah mengeluh dan putus asa serta sikapnya yang tidak hanya memikirkan diri sendiri, namun kali ini benar-benar harus menelan pil pahit dari perusahaan dan tercekik ketidakadilan hukum.
.
Dirinya yang telah mengabdikan diri hingga belasan tahun namun saat ini justru menjadi korban kejahatan perusahaan tempatnya bekerja, menjadi korban PHK Sepihak, digugat PMH dengan nilai gugatan Rp. 12 Milyar (tepatnya, Rp. 12.007.969.666,-) bersama 120 buruh lainnya yang menuntut hak dan melakukan mogok kerja. Lebih naas lagi, sebagai upaya pembungkaman yang dilakukan perusahaan, Aan Aminah dilaporkan atas tuduhan penganiayaan terhadap Yudi Hardadi, petugas keamanan (security) di pabrik CV Sandang Sari, yang atas pengakuannya petugas keamanan itu sendiri tidak mengetahui jika dirinya melaporkan Aan Aminah. Tidak cukup sampai disana, Aan Aminah pun saat ini ditetapkan sebagai tahanan kota.
.
Diketahui Aan Aminah saat ini baru saja sembuh dan beberapa bulan lalu telah menjalani operasi atas sakit yang dideritanya, tanpa melihat hal tersebut pihak perusahaan melalui penegak hukum berusaha memaksakan diri untuk terus melakukan diskriminasi dan kriminalisasi terhadap Aan Aminah hanya demi melancarkan kepentingannya saja.
.
Sementara perusahaan yang beberapa kali dinyatakan melanggar ketentuan dan tidak memenuhi hak buruhnya, masih saja bebas beroperasi tanpa ada penekanan dan tindakan dari pihak yang berwenang baik dalam hal ini pemerintah maupun yang lainnya. Sungguh sangat berbeda dan berbalik situasi yang dialami Aan Aminah.
.
Jika dilihat dari permasalahan yang dihadapinya, tentu menjadi pertanyaan besar kenapa hal demikian harus terjadi? Dimanakah letak keadilan itu? Dimanakah perlindungan terhadap perempuan dan terhadap buruh? Hanya karena memperjuangkan apa yang menjadi haknya serta demi bertahan hidup ditengah kesulitan yang dihadapi, seorang perempuan seperti Aan Aminah ini harus rela diperlakukan demikian, padahal keadilan hukum yang kita harapkan adalah keadilan yang harus ditegakkan demi memberikan rasa keadilan bagi rakyat.
.
Jangan sampai istilah “Hukum tumpul keatas, tapi tajam kebawah.” semakin nyata terjadi atas permasalahan yang dialami Aan Aminah ini.
.
Pemerintah dan pihak yang berwenang baik dari tatanan pusat hingga ke daerah harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi terhadap Aan Aminah. Tegakkan keadilan yang seadil-adilnya. Berikan perlindungan terhadap perempuan, terhadap buruh, terhadap rakyat. Stop Kriminalisasi pengurus serikat buruh.
.
Aan Aminah Bukan Penjahat, tapi korban kejahatan perusahaan. Kriminalisasi terhadap pengurus serikat buruh (perempuan) adalah cara pengusaha menghentikan/membungkam buruh untuk memperjuangkan hak-haknya.
#SAVEAanAminah