Dihadiri 13 Serikat Buruh/Pekerja Se-Sumatera Utara dan Pemateri dari Disnaker, Deputy BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagus, Koordinator Pengawasan BPJS dan Apindo Sumatera Utara berlangsung pada Hari Senin 30 November 2020 di Medan telah berlangsung Seminar Ketenagakerjaan.
Materi Seminar seputar UMK, UMSK hubungannya dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakan Kerja. Namun Seminar tersebut dimanfaatkan oleh 13 Serikat Buruh/Pekerja Se-Sumatera Utara membuat rekomendasi. Demikian dilaporkan oleh Jhonson Pardosi Pengurus Korwil (K) SBSI Sumatera Utara.
Rekomendasi Pertama, Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sumatera Utara hanya 24,11% dari jumlah Buruh Se-Sumatera Utara. Persoalan ini kemudian menjadi sorotan Pengurus SB/SP dan meminta kepada Disnaker, Apindo dan Serikat Buruh/Pekerja aktif melakukan pertemuan untuk mengatasi persoalan ini.
Apindo Sumatera Utara berjanji akan melakukan terobosan-terobosan baru, melakukan pendataan perusahaan-perusahaan anggota Apindo yang tidak mendaftarkan buruh/Pekerja/Karyawannya menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Rekomendasi Kedua, Pengurus Serikat Buruh/Serikat Pekerja akan menyurati Gubernur Sumatera Utara agar menandatangani kenaikan upah Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan sebesar 3,2% sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan kedua Kota/Kabupaten tersebut. Hal ini dilakukan karena ada isue bahwa Gubernur Sumatera Utara akan menandatangani UMK sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI
Rekomendasi Ketiga, Pengurus Serikat Buruh/Serikat Pekerja se Sumatera Utara akan mengawal Peraturan Pemerintah(PP) yang akan dikeluarkan Pemerintah terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakan Kerja. Hasil tela’ah SB/SP telah disampaikan kepada Gubernur Sumut terkait UU Cipta Kerja yang ditelaah selama satu minggu sehingga menghasilkan Resume yang disampaikan kepada Gubernur, yang untuk selanjutnya akan dikirim ke Menteri Tenaga Kerja agar Peraturan Pemerintah(PP) yang dikeluarkan berpihak kepada Buruh/Pekerja.(ANFPP011220)