sbsinews- Ketika Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang ketidaknaikan Upah Minimum Propensi Tahun 2021 artinya UMP Tahun 2020 tetap menjadi Standar UMP Tahun 2021. Berikut ini Provinsi yang masuk dalam kategori 10(Sepuluh)Besar UMP tertinggi 2020 dan 2021
- DKI Jakarta Rp 4.276.349,- menjadi Rp 4.400.000,-
- Papua Rp 3.516.700,-
- Sulawesi Utara Rp 3.310.729,-
- Bangka Belitung. Rp 3.230.022,-
- Rp. 3.165.030,-
- Papua Barat. Rp. 3.134.600,-
- Kepulauan Riau. Rp 3.103.800,-
- Sumatera Selatan Rp 3.103.800,-
- Sulawesi Selatan Rp. 3.103.800,-
- Kalimantan Utara Rp. 3.000.803,-
Khusus DKI Jakarta Tahun 2021 ada catatan yaitu bagi ada perusahaan terdampak Covid19 tidak naik sedangkan yang tidak terdampak naik menjadi Rp 4.4000.000,- hal ini secara khusus diatur oleh Pemprov DKI Jakarta.
Selanjutnya 10(sepuluh)Kota/ Kabupaten tertinggi UMK Tahun 2020 Se -Indonesia sebagai berikut :
- Kabupaten Karawang Rp 4.594.000,-
- Kota Bekasi Rp 4.589.000,-
- Kabupaten Bekasi. Rp 4.498.000,-
- Kotamadya Se DKI Jakarta Rp 4.276.000,- dan Rp 4.400.000,- tergantung status perusahaan terdampak atau tidak berdampak Covid19
- Cilegon Rp 4.326.000,-
- Rp 4.202.000,-
- Rp.4.200.000,-
- Kabupaten Tangerang Rp 4.199.000,-
- Kota Gresik Rp 4.197.000,-
- Kabupaten Sidoarjo. Rp. 3.864.000,-
Data ini terbuka untuk dikoreksi
Demikian
Humas (K)SBSI
Andi Naja FP Paraga