Pengantar

Mogok Kerja dan Unjuk Rasa Pengurus dan Anggota Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI dibeberapa daerah Propensi,Kotamadya dan Kabupaten menolak Pengesahan Undang-undang undang Cipta Kerja dan respon dari Pimpinan Daerah baik Gubernur,Walikota dan Bupati serta Pimpinan DPRD bisa menjadi barometer ada tidaknya dukungan Para Pemimpin Daerah terhadap Perjuangan (K)SBSI.

Beberapa Fakta Aksi Mogok Kerja dan Unjuk Rasa (K)SBSI memperoleh respon positif hingga delegasi aksi diterima Kepala Daerah dan Ketua DPRD setempat bahkan memberikan Surat Pernyataan Dukungan dan berjanji untuk menyampaikannya kepada Pemerintah Pusat. Tentu dukungan ini sangat positif bagi (K)SBSI wilayah baktinya masing-masing.

Pentingnya Dukungan Pimpinan Daerah

Dukungan Pemerintah Daerah untuk (K)SBSI secara tertulis menolak Undang-undang Cipta Kerja tak dapat dipungkiri sebagai bukti pengakuan eksistensi (K)SBSI di Wilayah tersebut,dengan demikian dapat dimaknai telah terbangun dan terjalin komunikasi dua arah antara (K)SBSI dengan Pemerintah Daerah. Tentu saja sisi positifnya sangat banyak termasuk bagaimana (K)SBSI bisa mengatasi Persoalan Perselisihan Hubungan Industrial ketika melibatkan Pemerintah Daerah.

Dukungan Terhadap Program-Program (K)SBSI

Era Otonomi Daerah (OTDA) era dimana Pemerintah Daerah diberikan kewenangan yang luas oleh Konstitusi untuk mengelola daerahnya secara luas termasuk mengelola Sektor Ketenagakerjaan. Tentu saja jika (K)SBSI memiliki Komunikasi yang baik sangat memungkinkan mengusulkan Program-Program yang bermanfaat bagi buruh dan salah satu diantara mengusulkan untuk terakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pendidikan dan Pelatihan bagi buruh termasuk bagaimana mencerdaskan Buruh untuk memiliki keterampilan dan kemampuan bernegosiasi.

(K)SBSI juga bisa mengusulkan Program lainnya seperti Rumah/hunian layak untuk buruh,Angkutan/transportasi Khusus bagi buruh,pengobatan gratis bagi Keluarga Buruh, hingga pembiayaan advokasi bagi buruh yang memang sangat diperlukan. Hal ini sangat mungkin menjadi kenyataan jika (K)SBSI selalu membangun dan menjalin komunikasi yang intensif.

(K)SBSI pun berpeluang menjadi bagian dari Lembaga Ketenagakerjaan di daerah misalnya menjadi anggota LKS Tripartit, Anggota Dewan Pengupahan Daerah bahkan berbagai posisi yang lain. Jika Semua Sektor (K)SBSI ada disetiap Propinsi, Kotamadya dan Kabupaten serta memiliki anggota yang banyak justru sangat memungkinkan bagi (K)SBSI menduduki posisi apapun.

(K)SBSI bisa memegang Dewan Pers Daerah jika Federasi Media Informatika dan Grafika (FMIG) mempunyai anggota terbanyak di tiga Sektor tersebut. (K)SBSI bisa duduk sebagai Anggota Dewan Transportasi Daerah jika Federasi Transportasi Nelayan dan Pariwisata memiliki anggota yang signifikan di tiga Sektor tersebut. Semua Federasi bisa berkembang didaerah baik FBKN,FIKEP,FPASN,FTNP,FMIG dan FPPK dan memperoleh kesempatan berada pada Lembaga-Lembaga daerah dan turut menentukan kebijakan daerah.

Penutup

Sekali lagi mengantongi dukungan Pemerintah daerah dalam Penolakan Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja bagi (K)SBSI sangat penting tidak hanya untuk kepentingan saat ini namun juga untuk kepentingan masa datang yang panjang. Pertanyaannya adakah kita memegang dukungan itu saat ini?( ANFPP151020)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here