Catatan Pagi

I. Terkait pelaksaan pekerjaan di tempat kerja

a. Mengadvokasi agar pekerja terlindungi dari bahaya covid19 selamat di rumah, di perjalanan dan di tempat kerja yaitu dengan memberikan APD dan pemahaman ttg pencegahan Covid19.

b. Melakukan sosialisasi dan penegakan protokol kesehatan selama bekerja maupun dalam perjalanan pergi pulang rumah ke tempat kerja, seperti pengecekan suhu badan, cuci tangan, pakai masker dsb.

c. Perusahaan menyediakan sarana dan prasarana bagi pekerja yg mengalami covid19 khususnya yg OTG semisal tempat isolasi mandiri. Bila mengalami gejala covid19 maka dilarikan ke RS dgn biaya ditanggung Pemerintah sesuai Permenkes 238 tahun 2020.

d. Memastikan upah pekerja yg sakit covid19 maupun OTG dan harus isolasi mandiri tetap dibayar full.

e. Memastikan pekerja yg bekerja di kantor dan di rumah dapat diatur sehingga yg bekerja di kantor maksimal 50%, dengan sistem bergilir bekerja.

f. Pekerja yg bekerja di rumah pun dipastikan dapat JKK atau JKm bila mengalami kecelakaan di rumah misalnya jatuh di kamar mandi.

g. Pekerja yg terkena covid19 dalam bekerja harus dipastikan dapat JKK atau JKm sesuai PP 44 tahun 2015 junto PP 82 tahun 2019, hingga mengalami meninggal dunia. Manfaat ditingkatkan di PP 82 tsb.

h. Memastikan seluruh ketentuan pemerintah khususnya terkait protokol kesehatan berjalan dgn baik, termasuk isi PP dan PKB tetap berjalan.

i. SP SB selalu berkomunikasi dgn manajemen utk mencari solusi bila ada persoalan di tempat kerja, seperti bila ada pekerja yg terkena covid19. Tim Covid19 di tempat kerja harus terus berjalan, sesuai SE menaker dan KMKesehatan ttg protokol kesehatan.

j. Membantu perusahaan mendapatkan bantuan APD dari BPJS Ketenagakerjaan, krn sudah ada MLT APD dari BPJS Ketenagakerjaan.

II. Ketika PHK dan dirumahkan

a. Memastikan pekerja yg ter PHK mendapatkan hak atas PHK nya dengan bernegosiasi dgn manajemen. Diharapkan selesai di tingkat bipartit. Saat ini proses mediasi memakan waktu lama krn PSBB dan kasus PHK meningkat. Surat anjuran bisa keluar dalam waktu 6 bulan.

b. Pekerja yg dirumahkan tetap dapat upah, mengacu pada pasal 155 ayat 3 UUK, dengan bernegosiasi. Walaupun upah tidak penuh mengingat cash flow perusahaan, namun dipastikam iuran2 jamsos tetap dibayarkan. Kalau iuran JKK dan JKm sdh dapat diskon 99% sejak agustus 2020 hingga januari 2021.

c. Bila di PHK dan proses PHK terus berlanjut, upah dan jaminan sosial harus dibayarkan terus supaya hak atas upah dan jamsos tidak terhenti.

d. Bila sudah sepakat PHK nya dan dibuat Perjanjian Bersama (PB) maka laporkan ke PHI utk buat akta PHK agar diserahkan ke BPJS Kesehatan utk mendapatkan jaminan kesehatan selama 6 bulan beserta keluarga walaupun turun ke klas 3.
Hindari proses PHK dgn mengundurkan diri karena mengundurkan diri tidak dapat jaminan 6 bulan dari JKN.

e. Bila pekerja yg ter PHK dan keluarga mau berpindah jadi peserta mandiri JKN maka dalam waktu maksimal sebulan sejak PHK dapat mendaftar tanpa harus mengikuti masa aktivasi 14 hari lagi. Jadi daftar hari ini, bayar iuran dan kartu mandiri  JKN langsung didapat.

f. Bila pekerja yg ter PHK tidak mampu dari sisi ekonomi maka dapat mendaftar jadi peserta PBI JKN ke dinsos.

g. Pastikan pekerja yg masih aktif dan yg ter PHK setelah 30 Juni 2020 yg upahnya di bawah 5 juta dapat bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah sesuai permenaker 14 tahun 2020.

h. Bila ada pekerja yg belum didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan dan tidak dapat BSU dari pemerintah maka SP SB hrs mengadvokasi agar manajemen membayarkan BSU sebesar Rp. 2,4 juta ke pekerja, dan segera mendaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan. Dasar hukumnya ada di PP 44 tahun 2015 tentang JKK JKm.

i. Pekerja yg ter PHK berhak dapat program kartu Prakerja dari pemerintah, dan bisa mengikuti pelatihan vokasional dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pinang Ranti, 16 September 2020

Tabik

Timboel Siregar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here