JOGJAKARTA SBSINews – Ribuan peserta aksi yang menamakan dirinya Aliansi Rakyat Bergerak kembali menggelar demo Kamis 16 Juli 2020 untuk mensikapi RUU Omnibuslaw Cipta Kerja di seputaran Jalan Gejayan Jogjakarta.
Masa aksi antara lain ormas buruh (K)SBSI, SERBUK, FSPM, Mahasiswa, Seniman serta organisasi masyarakat sipil lainnya menolak RUU Omnibuslaw Cipta Kerja yang dirancang pemerintahan Jakowi.
Masa melakukan long mars dari Bundaran UGM menuju pertigaan lampu merah Jalan Gejayan Sleman Yogyakarta dengan membawa poster yang bertuliskan: Lawan Rezim Markus, Segera Sahkan RUU PKS, Gratiskan SPP. Selai itu massa juga melakukan orasi secara bergantian.
Dalam orasinya para pengunjukrasa meneriakkan: Gagalkan Omnibus law, Cabut undang – Undang Minerba, Batalkan RUU Pertanahan, Tinjau ulang RUU KUHP, Usut Tuntas Pelanggaran HAM, Buka Ruang Demokrasi Seluas-luasnya.
Dalam pelaksanaan wawancara yang dilakukan oleh puluhan awak Media terhadap salah satu pengunjukrasa yang mengaku bernama Revo. Ia menjelaskan bahwa RUU PKS sampai saat ini belum juga disahkan dan Pemerintahan Jokowi serta DPR RI berencana secara resmi RUU Omnibus Law Cipta Kerja masuk dalam Prolegnas pada tanggal 16 Juli 2020 dengan iming-iming membuka lapangan kerja baru di tengah Pandemi Covid-19, namun sebenar-benarnya RUU Omnibus Law Cipta Kerja merampas hak-hak dasar warga negara dan ruang hidup fisik dan/non fisik yang ada di Indonesia dari sisi ketenagakerjaan, lingkungan, keamanan, dan pendidikan.
Dani Ekowiyono, ST.MT. KORWIL(K)SBSI DIY menambahkan, inti orasi yang dilakukan oleh Aliansi Rakyat Bergerak kali ini menuntut :
- Gagalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
- Berikan jaminan kesehatan, ketersediaan pangan, pekerjaan dan upah layak untuk rakyat terutama disaat pandemi.
- Gratiskan UKT/SPP Dua Semester selama Pandemi.
- Cabut UU Minerba, batalkan RUU Pertanahan, dan tinjau ulang RUU KUHP.
- Segera sahkan RUU PKS.
- Mengusut tuntas pelanggaran Ham, dan buka ruang seluas-luasnya.
Para pengunjuk rasa koperaktif melakukan Protokol kesehatan, semua jaga jarak menggunakan masker, kemudian membubarkan diri dengan tertib dan aman setelah pembacaan pernyataan sikap yang dibacakan oleh kordinator aksi. (Ahmad Dalban, Reporter Jogjakarta)