Editor: Sabinus Moa, SH.
SBSINews – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI) Tangerang Selatan, mengawal pelaksanaan perundingan Tripatrit pertama, Senin, (13/07) di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan.
Dalam pelaksanaan tripartit pertama ini dikawal oleh 200 orang dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI’92) dengan tertib dan tetap menjaga Protokol Kesehatan Covid – 19.
SBSI’92 berkumpul dihalaman Disnaker Tangsel, kegiatan Ini mendapakan pengawalan dari Polres Kota Tangsel.
Perundingan Tripatrit pertama Buruh PT. Sinar Central Sandang (SCS) Dengan Manajemen PT. Sinar Central Sandang (SCS) terkait penutupan perusahaan serta pembayaran upah dan nasib buruh selanjutnya, dalam orasinya buruh menuntut agar anggota SBSI’92 dipekerjakan kembali.
Dalam Perundingan Tripatrit Ini buruh yang di-PHK di wakili oleh LBH SBSI’92 dan Perwakilan PK. Tripatrit yang pertama belum ada titik temu, maka akan dilanjutkan dengan pelaksanaan tripatrit kedua.
Tim LBH SBSI’92 setelah perundingan dalam orasinya mengatakan bahwa akan bersama-sama berjuang sampai dengan keadilan itu ditemukan dan hakāhak buruh dapat terpenuhi.
Lebih lanjut dikatakan juga bahwa pemotongan gaji buruh dengan alasan Covid-19 dan yang dilakukan oleh perusahaan tanpa melalui perundingan dengan buruh adalah pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan itu perbuatan pidana. Dalam orasi dari peserta aksi juga mengatakan bahwa Pengumuman pemotongan disampaikan pada saat seluruh pekerja di rumahkan tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu antara pengusaha dengan pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh/Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 harus dapat dinyatakan sebagai bentuk kesewenang-wenangan serta bertentangan dengan edaran menteri ketenaga kerjaan.
Tim LBH SBSI’92 menyatakan bahwa ada iktikad tidak profesional dari perusahaan yang menyepelekan proses perundingan yaitu dengan mengabaikan perintah panggilan dinas ketenagakerjaan dan hal ini dibiarkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan.
Dengan tegas pihak pekerja menolak pernyataan perusahaan bahwa perusaan tutup karena mengalami kerugian selama dua tahun berturut – turut, penolakan itu oleh pekerja karena itu tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tanpa bukti serta mengada – ngada. Perusahaan selama covid sampai dengan Mei masih melakukan kegiatan usaha, sehingga seluruh karyawan berhak atas hak haknya selama PT .SCS masih berjalan.
Dimana pihak perwakilan perusahaan telah menyatakan melakukan PHK sepihak dan tanpa dasar tersebut ditolak secara tegas dalam kegiatan perundingan hari ini karena tidak berdasar hukum.
Atas tidak tercapainya kesepakatan dalam perundingan, SBSI 1992 PK PT. SCS menyebutkan bahwa mediator dinas ketenagakerjaaan dalam perundingan masih perlu belajar lagi karena tidak dengan tegas menanggapi persoalan – persoalan yang disampaikan oleh kedua belah pihak, dan sangat disayangkan masuknya pengawas kedalam ruangan perundingan menunjukan ketidakprofesionalan tugas dan fungsi pengawas. (VW)