SBSINews – Pembahasan RUU Cipta Kerja kali ini oleh tim yang tergabung dalam Lembaga Tripartit Nasional (Tripnas), sehingga (K)SBSI tidak termasuk dalam tim ini dan tidak ikut dan terlibat dalam pembahasan kali ini.

Laporan Tim Pembahasan RUU Cipta Kerja:

1. Tim dibentuk berdasarkan kesimpulan pertemuan di Kemnaker RI tanggal 3 Juli 2020,
Komposisi Tim terdiri dari :
– Unsur Pemerintah sebanyak 25 Org (lintas departemen)
– Unsur KADIN/APINDO sebanyak 16 Orang;
– Unsur SP sebanyak 16 orang, terdiri dari KSPSI AGN 3 orang; KSPI 3 orang; KSBSI 3 orang; KSPSI Yoris 3 orang; KSPN 1 orang; Kahutindo 1 orang; Sarbumusi 1 orang; SPBUN 1 orang.

2. Pertemuan pertama dilakukan pada tanggal 8 Juli 2020, bertempat di Hotel Royal Kuningan, resume pertemuan sebagai berikut:
– MPBI (KSPSI, AGN, KSPI dan KSBSI) menyampaikan sikap penolakan atas RUU CK dengan argumentasinya
berupa Daftar Inventarisasi Masalah RUU Cipta Kerja (190 Halaman) kepada unsur pemerintah dan unsur KADIN/APINDO;
– Seluruh unsur SP/SB (KSPSI Yoris, Kahutindo) menyatakan menyetujui DIM yang diajukan oleh MPBI
sebagai sikap SP/SB, kecuali KSPN yang menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu;
– Unsur SP/SB meminta konsep/usulan APINDO/KADIN akan tetapi KADIN/APINDO tidak bersedia
menyampaikan konsep usulannya;
– Dengan alasan tidak memungkinkan untuk mempelajari konsep SP/SB maka Unsur KADIN/APINDO mengembalikan konsep/DIM kepada SP/SB;
– SP/SB menyampaikan usulan pembahasan dimulai dari pembahasan jadwal/waktu pembahasan dan tata tertib;
– Kesimpulan pertemuan: Belum membahas substansi materi RUU dan pertemuan akan lanjutan
pertemuan pada tanggal 10 Juli 2020 bertempat di Kemnaker/Hotel;
3. Pertemuan kedua dilaksanakan pada hari Jum’at 10 Juli 2020; di Royal Hotel Kuningan:
– Unsur SP/SB meminta draft/konsep usulan APINDO/KADIN dan waktu pembahasan tidak dibatasi
hanya sampai tgl 18 Juli 2020;
– Unsur SP/SB meminta kepastian mengenai kedudukan pembahasan RUU CK, apakah hanya
memberikan masukan atas RUU CK atau berunding secara musyawarah untuk mufakat yang
selanjutnya sebagai rekomendasi dalam proses politik (pembahasan RUU) di DPR RI;
– Unsur SP/SB dengan tegas meminta proses pembahasan di Tim Pembahasan RUU CK sebagai proses
musyawarah untuk mufakat sehingga pembahasan oleh Tim ini bukan hanya sebagai legitimasi
prosedural pembentukan perundang-undangan semata;
– Unsur KADIN/APINDO menolak pembahasan RUU CK sebagai perundingan atau musyawarah untuk
mufakat;
– Unsur Pemerintah menyampaikan bahwa pembahasan untuk menampung masukan SP/SB dan KADIN/APINDO untuk dicatat dan dilaporkan kepada pimpinan selanjutnya diputuskan oleh Pimpinan,
dan direkomendasikan ke proses pembahasan di DPR RI;
– Oleh karena pembahasan Tim hanya untuk menampung masukan atas RUU CK, maka KSPSI AGN
dan KSPI diikuti oleh SP Kahutindo menyatakan MENGUNDURKAN DIRI dari Tim Pembahasan
dan TIDAK BERTANGGUNGJAWAB atas apapun hasil pembahasan tim;
– Setelah menyatakan mengundurkan diri, wakil KSPSI AGN, KSPI dan SP Kahutindo (7 Orang)
meninggalkan ruangan pertemuan;

Demikian laporan ini dibuat dan disampaikan sebagai pertanggungjawaban wakil KSPSI AGN.

Salam hormat,
Saepul Anwar, S.H.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here