SBSINews – Direktorat Persyaratan Kerja Dirjen PHI dan JSTK Kementerian Ketenagakerjaan RI bersama Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) menggelar Dialog Sosial pada Selasa (23/06) di Pomelotel Hotel Jalan Dukuh Patria No. 28 Menteng Dalam, Tebet Jakarta Selatan.

Acara ini digelar dengan peserta terbatas sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat sehingga peserta diatas 50 tahun hanya diundang terbatas, sehingga perwakilan serikat buruh/serikat pekerja serta perwakilan pengusaha yang hadir hanya perwakilannya.

Acara tersebut dibuka oleh Dra Junaidah, MM. Direktur Direktorat Persyaratan Kerja.

Dalam arahannya Junaedah mengatakan saat ini dampak Pandemi Corona mempengaruhi dunia usaha. Pengusaha mendapatkan pukulan telak terhadap usaha yang digelutinya hingga begitu sulit untuk menerapkan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah ada.

Dampak Covid – 19 begitu besar dan diperlukan upaya untuk bangkit dengan memberikan berbagai solusi, termasuk mendorong pemerintah memberi stimulasi permodalan. Hal ini tentu perlu pemikiran kita semua disini.

“Hadirnya kita semua dalam diskusi sosial hari ini menjadi penting untuk membicarakan nasib Perjanjian Kerja Bersama (PKB) karena kondisi ini cepat atau lambat akan mempengaruhi muatan PKB. Hal ini menjadi penting bagi kita semua khususnya bagi serikat buruh/serikat pekerja karena nasib anggota serikat buruh/pekerja di perusahaan akan sangat berpengaruh”, jelas Dra Junaidah, MM.

“Saya ingin Forum ini kita berdiskusi terkait kelanjutan PKB yang sudah ada dan bagaimana solusinya. Kita pun tengah dihadapkan apakah kerugian besar karena Covid – 19 ini dapat dikategorikan sebagai forsmajeur karena semua negara mengalami kerugian yang besar. Kita pun berusaha untuk bisa memahami mengapa Pengusaha tidak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dengan pola biasa hingga harus mencicil. Ini masalah buat kita semua”, tambah Direktur Direktorat Persyaratan Kerja.

Dra. Junaeda, MM. juga mengatakan bahwa dampak Covid19 telah mengakibatkan 748.400 buruh/pekerja ter-PHK, 1,7 juta buruh yang dirumahkan, 282.000 Pekerja Informal yang usahanya terganggu bahkan 100.000 Buruh Migran dipulangkan. Ini masalah serius dan angka ini sungguh besar dan memprihatinkan. Disinilah dialog sosial kita hari ini dan dimasa yang akan datang menjadi sangat penting, hal ini sesuai data dari berbagai lembaga termasuk data dari Biro Pusat Statistik.

“Dengan mengucapkan Bismilahirrahmanirrahim.Dialog Sosial ini saya nyatakan dibuka”, Ujar Dirjen PHI-JSTK Kemnaker sambil mengetok palu untuk membuka acara.

Acara selanjutnya dengan mendengar pemaparan dua orang fasilitator yaitu Timboel Siregar dari SP OPSI dan Ebung Yani dari KSPI mengawali dialog sosial ini.

Acara ini berlangsung hingga pukul 16.00 WIB dan menghasilkan beberapa pemikiran yang menjadi masukan untuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dimasa pandemi atau situasi forcemajeur yang sulit dihindari.(ANFPP230620)

https://s.docworkspace.com/d/AMDH_NftpIYwou_XyIynFA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here