SBSINews – Persoalan pembayaran THR merupakan masalah rutin yg terjadi tiap tahun dan terus terjadi tanpa pernah ada upaya dari pemerintah utk melakukan pencegahan sehingga persoalan THR ini dapat berkurang secara signifikan.

Tahun ini pun terjadi dgn 4 kategori pelanggaran THR dgn 453 pengaduan dari 336 perusahaan. Tentunya persoalan ini akan bisa diatasi bila Pemerintah cq Pengawan Ketenagakerjaan di pusat maupun propinsi mau proaktif mendatangi perusahaan sebelum H-7 untuk memastikan soal pembayaran THR tsb, khususnya bagi perusahaan2 yg tiap tahun bermasalah dgn pembayaran THR ini. Saya yakin Kemenaker dan disnaker2 propinsi sudah memiliki data perusahaan2 yg punya masalah dgn pembayaran THR di tahun2 sebelumnya.

Posko THR harus proaktif, tidak bisa hanya menunggu di posko dan menerima laporan paska H-7. Seharusnya Pengawas ketenagakerjaan sejak H-30 sdh mulai pro aktif memantau kepastian pembayaran THR. Bila memang bermasalah ya harus diajak SP SB atau perwakilan pekerja utk membahas persoalan ini dan mencari solusinya.

Karena tdk pro aktif, ya kejadian seperti tahun lalu terus terjadi. Saya berharap ada terobosan kerja dari Kemnaker dan disnaker2 terkait masalah THR ini. Jangan ada proses pembiaran sehingga masyarakat pekerja kehilangan trust kepada kemnaker dan disnaker2.

Lalu, pernyataan Menaker yg akan mengerahkan seluruh pengawas, menurut saya ini kan statemen yg biasa disampaikan oleh menaker ke menaker sehingga terkesan Kemnaker peduli sekali. Selama ini saya tidak pernah mendengar dan mendapat data ttg follow up kasus2 pelanggaran THR, apakah tuntas, apakah ada yg dikasih sanksi pembatasan usaha?
Jangan2 kasus pelanggaran ini bermuara pada proses perselisihan sesuai dgn UU no. 2 tahun 2004.
Saya meragukan pengawas ketenagakerjaan yg menindaklanjuti laporan pekerja terakit THR ini, mengingat laporan2 soal THR selama ini banyak yg tidak difollow up atau bermuara di PHI.

Saya berharap kemnaker terbuka ke publik atas upaya folllow up laporan tsb sehingga publik dapat menilai kinerja pengawas ketenagakerjaan.

Saya berharap ombudsman membuka ruang lebih besar kepada buruh2 dan SP SB yg laporannya tidak di follow up kemnaker dan disnaker2. Ombudsman harus berani memaparkan data2 ketidakmampuan kemnaker dan disnaker dalam menyelesaikan kasus2 THR ini.

Tabik

Timboel Siregar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here