Oleh : Andi Naja FP Paraga
SBSINews – Hari-hari ini sejatinya momentum bagi Serikat Buruh/Serikat Pekerja menyerahkan konsepnya kepada Baleg/Panja RUU Cipta Kerja DPR RI sebelum diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum(RDPU), mengingat untuk kalangan Stake Holder diberi kesempatan terakhir setelah pandangan Akademisi dan Ahli. Kesempatan ini seharusnya dimanfaatkan sebaik mungkin.
Sebagai bagian dari Gerakan Serikat Butuh/Serikat Pekerja ditanah Air Saya sudah mencoba memasukkan draft kepada salah satu fraksi di DPR RI dan sejak Senin 20 Februari 2020 draft yang sama terkirimkan kepada segenap Pimpinan Baleg dari Ketua hingga kepada ke-3 Wakil Ketuanya dalam bentuk format pdf.
Harapan sesungguhnya akan anggota Baleg/Panja sudah memiliki konsep awal tentang RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan versi Serikat Buruh/Serikat Pekerja. Tentu kita berharap ada respon dari pimpinan baleg/panja ini sebelum terjadi RDPU dengan Pihak Serikat Buruh/pekerja sebagai salah satu stake holder selain Pengusaha dan Pemerintah.
Saya juga meyakini jika hasil pertemuan aktifis Serikat Buruh/Serikat Pekerja 13-14 Februari 2020 di Bogor ketika draft RUU Cipta Kerja yang diajukan pemerintah ke DPR RI masih pada tahapan finishing berupa rekomendasi untuk Klaster Ketenagakerjaan, andai setelah pertemuan tersebut hasilnya segera diberikan kepada pemerintah dan DPR RI maka kita tidak terlalu gagap menghadapi situasi ini. Walaupun demikian jika rekomendasi itu segera diserahkan tentu tidak terlambat bahkan inilah momentumnya.
Terlepas dari Pro Kontra yang muncul dipermukaan apalagi adanya rencana aksi penolakan terhadap RUU Cipta Kerja pada 30 April 2020 justru Buruh/Pekerja telah membuat rekomendasi yang disepakati karena memang dibuat dan didiskusikan bersama dari komisi hingga pleno.
Tentu ini membuktikan tidak ada perbedaan yang mendasar antar Serikat Buruh/Serikat Pekerja terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Bahkan representatif Baleg/Panja Cipta Kerja memungkinkan masuknya rekomendasi dari pihak Serikat Buruh/Serikat Pekerja.
Saya berpandangan momentum ini justru menjadi momentum terbaik bagi Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang terlibat aktif pada fase-fase yang disediakan Baleg/Panja RUU Cipta Kerja dan sebaiknya turut mengawal pandangan para ahli dan akademisi dalam RDPU.
Silaturrahmi kepada akademisi dan ahli oleh Serikat Buruh/Serikat Pekerja juga harus ada. Bisa jadi tinjauan pakar dan akademisi berbeda dengan hasil tinjauan SB/SP terhadap RUU Cipta Kerja ini. Artinya SB/SP harus All Out berjuang diluar jalur demonstrasi/Aksi. Semoga hal ini menjadi masukan bagi rekan-rekan Aktifis SB/SP.(SM)