Salam Sejahtera

Bapak Presiden yang terhormat,
Saya adalah salah seorang Relawan Jokowi Sumatera Utara yang merupakan pendukung Bapak pada Pilpres 2014 dan 2019, aktivis buruh dan advokat.

Saya tertarik pada kampanye Bapak menjalankan konsep Trisakti dalam Nawacita dan Revolusi Mental.

Saya sangat terperanjat, ketika Bapak mengadiahkan PP 78 TAHUN 2015 kepada buruh, kelemahan system pengupahan ini :

  1. formulasi upah dihitung hanya sekedar angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan mengabaikan survey indeks harga konsumen yg menjadi acuan Komponen Hidup Layak.
  2. Akibatnya serikat buruh tidak memiliki posisi tawar untuk merundingkan upah Kabupaten/kota dan provinsi, lemahnya keterlibatan serikat buruh untuk menentukannya.

Namun saya percaya Bapak pemimpin jujur, berani dan sederhana itu kulihat ada padamu, bukan karena partai pendukungmu.

Saya lebih sontak lagi, kebijakan Bapak mengajukan RUU OMNIBUS LAW ke DPR RI dan saat seluruh bangsa ini bahkan dunia dilanda kepanikan akibat Pandemik Covid-19, DPR RI dan Pemerintah membahasnya, untuk mensinergikan birokrasi yang berbelit rumit, maka diciptakan RUU OMNIBUS LAW.

Kenapa kami serikat buruh/pekerja protes ? dalam RUU OMNIBUS LAW ada pengebirian hak dan kewenangan buruh/serikat buruh di sana; kewenangan posisi tawar buruh untuk meningkatkan kesejahteraan buruh akan didegradasi dengan tidak terlibatnya buruh merekomendasikan upah (UMK/UMP), System outsourcing diperluas untuk semua klasifikasi usaha dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu diberlakukan selama lamanya, bahkan pidana ketenagakerjaan dihapus.

Buruh di masa orde baru dijadikan komoditi politik investasi dengan isu upah murah, dengan mendegredasi kebebasan buruh berserikat dan berunding, maka kami para aktivis buruh melawan kebijakan itu, di zaman ini mohon tidak terulang kembali.

Bahwa RUU OMNIBUS LAW ini tidak melibatkan partisipasi serikat buruh sebagai yg berkepentingan pada Klaster Ketenagakerjaan, namun DPR RI, mengundang pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) tanpa melibatkan Serikat Buruh/Pekerja. System ketenagakerjaan mengharuskan pemerintah menerima rekomendasi dari Lembaga Kerja Sama Tripartite dalam menentukan kebijakan ketenagakerjaan.

Jika pemerintah ingin meningkatkan performa ekonomi, jangan mengorbankan buruh.

Bahwa Presiden tidak punya kewenangan mencabut UU dengan Peraturan Pemerintah, jika Presiden memaksakan, maka Presiden telah memposisikan diatas Undang-Undang

Dengan surat terbuka ini, saya mohon kepada Bapak Presiden untuk mencabut RUU Cipta Kerja (RUU Omnibus Law) klaster ketenagakerjaan.

Edward Pakpahan, aktivis buruh Sumut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here