Oleh: Prof. DR. Muchtar B. Pakpahan,SH.,MA.

Menurut Harian Kompas Rabu 08 April 2020, kemarin Selasa 7 April 2020, Baleg DPR-RI tetap membahas RUU Cipta Kerja (omnibus law). Salah satu keputusan rapat tersebut adalah akan dilanjutkan Rapat Kerja dengan pemerintah minggu depan dengan acara mendengar kesiapan pemerintah.

Ada dua pihak penentu disahkan atau tidak RUU Omnibus Law (cipta kerja) ini, yakni pemerintah (presiden) dan DPR yang terdiri dari 9 Partai. Dari dua pihak tersebut, Presiden Joko Widodo adalah pihak utama yang berambisi bahkan sangat berambisi menggoalkan RUU Omnibus Law.

Bahkan sedang membutuhkan fokus luar biasa untuk melawan acaman covid-19, harus tetap dipaksakan untuk rapat Baleg DPR-RI untuk membahas RUU Omnibus law ini.

Sekarang mari kita analisis bakal sikap DPR RI dari sisi tebaran anggota fraksi. Sesungguhnya dalam hal-hal prinsipil, sikap DPR-RI yang berjumlah 560 (sekarang masih 557), ditentukan oleh 9 orang Ketua Umum Partai dan sebagian besar dari mereka sudah menyatakan sikap.

PDI-P terdiri dari 128 anggota adalah pendukung utama. Golkar tetdiri dari 85 anggota pendukung utama level dua. Gerindra 78 anggota, sudah menyatakan mendukung. Nasdem 59 anggota, sudah menyatakan mendukung. PKB 58 anggota menyatakan mendukung. PKS 50 anggota, presidennya sudah pernah menegaskan mendukung. PPP 19 anggota mendukung. Jumlah keanggotaan ini Saya kutip dari google, Rabu (09/04/2020).

Sedangkan yang belum menyatakan sikap mendukung atau tidak adalah Demokrat dengan 54 anggota dan PAN 44 anggota.

Kalau dilihat dari pernyataan sikap mendukung dan anatomi keanggotaan partai di atas, dapat diperkirakan bahwa Omnibus Law bakal disahkan dengan mudah/mulus. Kalau materi RUU Cipta Kerja dengan materi klaster ketenagakerjaan yang sekarang disahkan, dapat diperkirakan akan tetjadi penderitaan dalam hal menyambut penerima upah di sektor swasta, khususnya kelas menengah ke bawah. Atau buruh kelas bawah atau buruh kerja otot atau blue colour workers.

Kalau Serikat Buruh/Serikat Pekerja keadaannya masih seperti sekarang ini yaitu tidak adanya persatuan atau masih terfragmentasi, maka suara buruh tidak berdaya untuk mempengaruhi proses pembahasan.

Tetapi kalau buruh bersatu untuk melawan, maka bakal penderitaan yang telah menunggu di depan dengan RUU Cipta Kerja ini, mudah-mudahan rencana menyenangkan hati pengusaha dengan membuat buruh menderita dapat dihentikan.

Bagaimana cara menghentikannya ? Yaitu mempergunakan modal perjuangan tradisonal/konfensional Serikat Buruh yaitu demonstrasi atau mogok nasional.

Hanyalah melalui gerakan massa buruh, materi RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan dapat dibatalkan atau diubah materinya.

Kalau ada Gerakan massa buruh apakah tidak melanggar hukum?

Ya benar melanggar hukum. Tetapi kalau buruh dan masyarakat mahasiswa diam, penderitaan buruh sudah menyonsong di depan.

Tentu menurut saya, pilihan sadar adalah Gerakan massa buruh, demi menghindari penderitaan.

Kalau pengurus/pemimpinnya tidak Bersatu ? Maka anggota/buruhnya langsung yang ikut.

Kami di SBSI telah mengalaminya tahun 1994 dan tahun 1996, dan tahun 1998. Banyak PUK SPSI mengikuti kami mogok tahun 1994, demonstrasi tahun 1996 dan 1998. Padahal SPSI serikat buruh tunggal yang diijinkan pemerintah. Masalahnya sekarang adalah bagaimana cara membuat agar setiap buruh menyadari bahwa materi RUU cipta kerja klaster Ketenagakerjaan yang sekarang akan membuat masa depannya suram.

Nasib buruk buruh itu akan terjadi bila setiap buruh tidak ikut bergerak. Nasib suatu kaum tidak akan lebih baik kalau kaum tersebut tidak berjuang memperbaikinya.

Hai Kaum buruh, bangkitlah dan bersatulah melawan RUU Cipta Kerja. Caranya ? Semua buruh pergi ke kantor Bupati/walikota atau DPRD dan gubernur atau DPRD, dan ke kantor DPR-RI. Ngapain ke sana ? Menyampaikan aspirasi.

Jangan biarkan materi RUU Cipta kerja dengan klaster ketenagakerjaan yang sekarang jadi disahkan.

Buruh Bersatu pasti menang. Kaum Buruh bersatulah.

Prof. DR. Muchtar B. Pakpahan, SH., MA., Ketua Umum DPP (K)SBSI, Guru Besar UTA45

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here