JAKARTA SBSINews – Gelombang besar aksi demontrasi menyikapi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menarik perhatian publik dalam dua bulan terakhir. Serikat-serikat pekerja/serikat buruh menyikapinya dengan sangat cerdas, tidak hanya ada yang menolak tapi ada juga yg mendukung walaupun semuanya tentu tidak mendukung atau menolak tanpa argumentasi.
Pihak SP/SP yang mendukung atau menolak tentu masing-masing memberikan catatan-catatan kepada Pemerintah untuk menjadi pertimbangan.
Para pemimpin SP/SB cukup cerdas menangkap statemen Presiden Joko Widodo terkait Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja walaupun draftnya belum diterbitkan oleh pemerintah. Berdasarkan hal tersebut mereka meresponnya, langkah-langkah konstitusional baik berupa aksi demontrasi, melakukan pendekatan dengan fraksi-fraksi DPR RI, bahkan mengusulkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX.
Langkah serupa pun dilakukan terhadap pemerintah hingga terjadi pertemuan antara Pengurus SP/SP dengan Pemerintah atas undangan Menko Perekomian RI.
Sejatinya Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini adalah moment terbaik untuk merumuskan Rancangan Undang-Undang yang bisa mendorong terciptanya Hubungan Industrial yang harmonis, memperbaiki kesejahteraan pekerja/buruh, menghapuskan aturan yang tumpang tindih sehingga kedepan tidak ada lagi regulasi yang menghambat pencapaian yg diinginkan.
Harapan Pekerja/buruh untuk memperbaiki regulasi yang selama ini menciptakan perang dingin antara buruh dengan pengusaha, yaitu dengan duduk bersama di ruang besar penyusunan RUU Omnibus Law dengan dijadikan bagian dari tim yang dibentuk oleh Menko Perekonomian sesungguhnya bergantung pada keinginan kuat pemerintah yang sayangnya belum terlihat.
Serikat Pekerja/Buruh menghadapi fakta bahwa Undang-undanh Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 bahkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 layak untuk direvisi secara total. Beberapa point yang menjadi permasalahan tak berujung dan dengan solusi mediasi bipartit, sidang tripartit hingga permasalahan harus diselesaikan lewat Pengadilan Hubungan Industrial tak serta merta memberikan rasa keadilan kepada semua pihak. Regulasi terkait 4 hal antara lain :
- Pengupahan
- Hubungan Kerja (PKWT, Outsourcing, Waku Kerja, Waktu Istirahat)
- Pesangon
- Tenaga Kerja Asing (TKA).
Persoalan – persoalan ini nyatanya memang telah membawa hubungan industrial tidak hanya tidak harmonis malah menciptakan ketegangan dan persengketaan tak berujung.
Apresiasi besar SP/SP atas hasrat pemerintah untuk menciptakan kondusivitas investasi adalah sinyal yang baik bagi pemerintah dari buruh hendaknya dinilai sebagai point besar bagi pemerintah untuk meyakinkan para investor bawa pekerja/buruh indonesia sangat komunikatif dan bersedia memberikan gagasan-gagasan briliantnya, inilah saatnya bagi pemerintah semestinya menyediakan ruang komunikasi antara Investor dengan Pengurus SP/SB. Jika hal itu terjadi maka pemerintah menjalankan perannya sebagai mediator dan fasilitator yang sesungguhnya. Inilah yang kita tunggu bersama.
Dalam kesempatan ini kami mendorong semangat kawan-kawan pengurus SP/SB yang bergabung dalam Lembaga Institut Hubungan Industrial Indonesia(IHII) menggagas pertemuan-pertemuan untuk menjaring ide/gagasan dari berbagai Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Bagaimanapun upaya ini adalah langkah yang kontruktif dan konstitusional yang bisa memberi kontribusi bagi kita semua kepada Bangsa dan Negara yang kita cintai.
Eksistensi dan Konsistensi IHII sejak berdiri hingga hari ini telah menggairahkan kita semua untuk terus berjuang tanpa lelah meraih hubungan industrial yang harmonis. Upaya ini akan tercatat dalam Sejarah perjalanan bangsa. (SM)
Hormat Saya
Andi Naja FP Paraga