SBSINews – Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (Direktorat PPTKLN) dan Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Direktorat PNKJ) Kementerian Ketenagakerjaan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah rumah yang diduga milik Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumát (27/12/2019).
Sidak yang dipimpin oleh Kasi PNKJ Kemnaker, Afri Yuldianto dan Kasi Pra dan Purna Penempatan TKI Kemnaker, Ali Tsabith, berhasil menggagalkan keberangkatan 123 orang calon PMI yang diduga akan diberangkatkan bekerja secara nonprosedural ke negara Timur Tengah tanggal 28 Desember 2019.
Menlu RI Serah Terimakan Dua WNI Korban Penyanderaan di Filipina
Gubernur Nurdin Abdullah Menyemangati Perempuan Untuk Bangun Keluarga Sejahtrera, Bangun Sulsel dan indonesia
“Di lokasi sidak, kami tidak dapat menemukan dokumen penempatan calon pekerja migran yang dipersyaratkan. Apalagi lokasi penampungan merupakan rumah tinggal tanpa ada papan nama sebagaimana P3MI pada umumnya,” kata Plh. Direktur PPTKLN Roostiawati.
Ditegaskan Roostiawati, seluruh 123 calon PMI yang ditampung di rumah mewah berlantai dua itu adalah perempuan yang akan diberangkatkan bekerja ke luar negeri sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke negara Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Oman dan Bahrain.
“Mayoritas calon PMI berasal dari Kabupaten NTB, dan sebagian dari Banten, Jateng dan Jabar,” ujar Roostiawati.
Selaku penegak hukum ketenagakerjaan, Roostiawati mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan.
”Sidak ini merupakan respon cepat Kemnaker atas pengaduan masyarakat mengenai indikasi adanya calon pekerja migran yang akan ditempatkan ke Timur Tengah yang ditampung di lokasi,” ujar Roostiawati.
Afri Yuldianto mengimbau semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada bujuk rayu untuk bekerja ke luar negeri dengan mudah. “Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) kabupaten/kota setempat,” katanya.
Sementara Ali Tsabith menambahkan, saat sidak, pengurus maupun penanggung jawab P3MI di lokasi tidak dapat menunjukkan legalitas tempat usahanya kepada petugas. Selanjutnya, para calon pekerja migran tersebut dipindahkan ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC), Bambu Apus, Jakarta Timur untuk mendapatkan pembinaan sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Ali Tsabith, menjelaskan penempatan PMI ke Timur Tengah tetap dilarang dan ditutup sesuai Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah.
”Kementerian akan mendalami pelanggaran yang lakukan P3MI tersebut dan tidak akan segan memberikan sanksi tegas hingga mencabut izin kepada P3MI yang terbukti melanggar peraturan perundangan,” ujar Ali. (Biro Humas Kemnaker/Cob)