SBSINews – National Programme Officer International Labour Organization (ILO) Irham Ali Saifudin mengatakan, korupsi menjadi salah satu penghambat investasi di Indonesia.
Hal ini disampaikannya saat berbicara soal revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Salah satu yang mengemuka beberapa waktu lalu adalah UU ketenagakerjaan menghambat investasi. Padahal data World Economic Forum yang dikeluarkan pada 2017, masalah utama penghambat investasi kita adalah korupsi,” ujar Irham dalam diskusi bertajuk “Buruh Migran Indonesia dari Perlindungan hingga Grand Design Skilled Worker” di Kantor DPP PKB, Jl Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Kemudian, persoalan infrastruktur berada di urutan kedua penyebab penghambat investasi.
Urutan ketiga ditempati kondisi keuangan negara.
“Adapun persoalan ketenagakerjaan ada di uruan 13 atau 14, atau tidak masuk 10 besar,” ujar Irham.
Merujuk kepada data ini, ia menilai tidak tepat jika pemerintah menganggap peraturan ketenagakerjaan menjadi penyebab utama penghambat investasi di Indonesia.
Irham juga menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang seolah sepakat dengan anggapan ini.
Menurut Irham, sangat disayangkan jika nantinya revisi UU ketenagakerjaan direalisasikan dengan poin-poin aturan yang lebih pro kepada pengusaha.
Pihaknya khawatir revisi nanti membuat para pekerja tak nyaman bekerja.
“Kalau di dalam negeri saja sudah tidak nyaman, maka kami curiga nanti pekerja migran asal Indonesia akan semakin banyak lagi jumlahnya,” ucap dia.
Sebelumnya, Direktur Bina Pemagangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Siti Kustiatuti mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu dilakukan sebagai langkah menyiapkan pekerja untuk menyongsong era teknologi digital.
Alasan lain perlunya revisi undang-undang tersebut yakni bertujuan untuk menarik minat investor di sektor ketenagakerjaan.
Dana investor ini nantinya akan dikelola untuk pelatihan atau pelatihan kemampuan tenaga kerja. (Kompas.com/SM)