SBSINews – Tim juru sita Pengadilan Negeri Poso mendapat larangan untuk melakukan penyitaan kepada PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), padahal pihak pengadilan melalui Panitera harus melakukan Sita Jaminan atas Putusan Perkara No.12/pdt.sus-phi/2018/PN.palu.

Eksekusi sita dilakukan oleh Yakub, SH., MH., selaku panitera dan Bertty sebagai juru sita yang dihadiri oleh Sekretaris Desa Fatufia dan Ketua DPC FIKEP (K) SBSI Morowali Sahlun Sahidi yang berlangsung pada Kamis kemarin (28/11/2019) sekitar pukul 09.30 Wita.

PN Poso melakukan sita jaminan oleh karena tidak patuhnya PT. IMIP pada putusan Pengadilan Hubungan Industrial agar membayar uang pesangon senilai Rp 22.126.000 kepada saudara Jemi Token dan Faisal Gunawan yang telah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Palu maupun Kasasi ke Mahkamah Agung yang dilakukan oleh PT. IMIP tahun 2018.

“Sehingga dilakukan proses sita jaminan namun pelayanan tidak baik ditunjukan oleh Managemen PT. IMIP lewat Danton Security bernama Edy Husain dengan mengahalang-halangi. Tidak bisa masuk rombongan panitera atas perintah atasan yang katanya semua pimpinan tidak berada ditempat, sehingga proses Sita Jaminan tidak berjalan lancar,” kata Faisal Gunawan, Jumat (29/11/2019).

Ketua Korwil (K)SBSI Sulteng, Hendri Hutabarat mengatakan, jika pihaknya akan segera memohon eksekusi ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu agar eksekusi sita jaminan segera dapat dilakukan.

Pihaknya juga menyayangkan sikap PT. IMIP yang tidak bisa memberikan contoh yang baik terhadap sebuah putusan Pengadilan Negeri terlebih putusan Mahkamah Agung karena sifatnya final dan mengikat sebagai hukum positif di negara ini.

“Harapan kami sebagai buruh semoga kejadian seperti ini kedepannya makin membuat buruh bergairah untuk berserikat demi terciptanya hubungan kerja baik dan harmonis,” ujarnya. (Wanggudu/Jacob Ereste)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here