SBSINews – Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen di tahun depan. Angka itu dinilai sudah sesuai dengan rumusan upah minimum tahun berjalan ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun ini.
Kenaikan UMP tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 kepada para gubernur se-Indonesia. Surat edaran yang dirilis 15 Oktober 2019 tersebut menyangkut soal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, perusahaan harus menaati keputusan pemerintah tersebut. Pengusaha pun terancam sanksi jika melanggar ketentuan tersebut.
“Enggak bisa seenaknya, ada sanksi. Ini kan sesuai UU. Sanksi mulai dari administratif sampai sanksi pencabutan izin usaha,” ujar Hanif di Jakarta, Sabtu, 19 Oktober 2019.
Kepatuhan pelaksanaan upah minimum terhadap sanksi pidana diatur dalam Pasal 90 jo Pasal 185 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan beleid tersebut, perusahaan yang tak menaati kenaikan UMP akan dikenakan sanksi administratif maksimal Rp 400 juta atau pun sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun.
“Semua perusahaan wajib melaksanakan ketentuan upah minimum. Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan atau tidak melaksanakan ketentuan UMP dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Selain itu, denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta,” tulis aturan tersebut.
Namun demikian, jika kondisi perusahaan tak memungkinkan untuk melaksanakan kenaikan UMP sesuai aturan pemerintah, pengusaha dapat mengajukan penangguhan. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 231 Tahun 2003 Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Cara penangguhan yaitu pengusaha mengajukan permohonan penangguhan upah minimum kepada gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi. Ini dilakukan paling lambat sepuluh hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.
Adapun permohonan tersebut merupakan hasil kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh yang tercatat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa untuk dapat mengajukan permohonan penangguhan kenaikan UMP, pengusaha harus mencapai kesepakatan dengan pihak buruh/pekerja terkait penangguhan upah minimum.
Jika telah tercapai kesepakatan mengenai penangguhan upah minimum, maka langkah selanjutnya adalah menyampaikan permohonan kepada Gubernur. Selanjutnya, pengusaha juga wajib melampirkan dokumen lainnya, seperti laporan keuangan perusahaan hingga perkembangan produksi perusahaan.
Nantinya, gubernur yang akan memberikan persetujuan atau penolakan setelah menerima saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi. Apabila disetujui, penangguhan upah minimum dilakukan paling lama selama setahun. (Wartalika/Jacob Ereste)