Sehubungan dengan penentuan upah minimun 2020, Menteri Ketenagakerjaan RI M. Hanif Dhakiri menyampaikan data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pertama, Gubernur wajib menetapkan upah minimum Provinsi tahun 2020.

Kedua, Gubernur menetapkan upah minimum propinsi dengan memperhatikan rekomemendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Ketiga, bagi Provinsi yang Dewan Pengupahan Provinsi telah berakhir masa jabatannya, Gubernur agar segera membentuk Depeprop yang baru.

Berikutnya, UMP tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada tsnggal 1 November 2019.

Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten/Kota tertentu yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP.

Kecuali itu, UMK tahun 2020 diterapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2019.

Hingga akhirnya UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh gubernur sebagaimana tersebut di atas berlaku terhitung sejak 1 Januari 2020.

Menurut surat edaran Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 78 Tahun 2015 penetapan UMP dan UMK tahun 2020 menggunakan formula perhitungan upah minkmum yang akan ditetapkan berdasarkan upah minimum tahun berjalan kemudian nilai inflasi yang dihitung sejak September tahun yang lalu. Hingga kemudian angka pertumbuhan produk domestik bruto.

Demikian surat edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 15 Oktkber 2019. (Jacob Ereste)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here