SBSINews – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo mengklarifikasi kabar yang menyebut pembayaran THR PNS dan menerima ke-13 pembayaran molor.
Dia menjelaskan, potensi tersebut dinyatakan oleh Pasal 10 Ayat 2 PP Nomor 35 dan 36 Tahun 2019 yang mengatur pencairan melalui Peraturan Daerah alias Perda.
Namun pihaknya sudah bersurat kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk melakukan revisi. Agar redaksi yang semula berbunyi “Peraturan Daerah” menjadi “Peraturan Kepala Daerah.
“Menteri PAN dan RB telah meminta Surat kepada Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan perbaikan khusus,” katanya.
Dengan hanya melalui Peraturan Kepala Daerah, Hadi optimis pencairan THR dapat dilakukan tepat waktu. Karena secara teknis, pembuatan Peraturan Kepala Daerah lebih mudah dibandingkan dengan Peraturan Daerah.
Terkait Peraturan Menteri Keuangan 58/2019, THR PNS diberikan paling cepat 10 hari sebelum lebaran. “Kalau enggak cair yo PNS gejolak pasti yah,” terangnya.
Kemendagri juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait petunjuk teknis pencairan THR. Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, prinsip pihaknya sudah menyediakan arahan untuk menyediakan alokasi THR pada Permendagri Nomor 38 tahun 2018 tentang pendaftaran pembuatan APBD tahun 2019.
Namun, jika disetujui yang disiapkan tidak cukup, maka dapat melakukan revisi mendahului perubahan.
“Karena ini sifatnya kebutuhan mendesak maka penyediaannya bisa melalui perubahan penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD tahun 2019,” pungkasnya. (Sumber: jpnn.com)
Variabel THR yang disetujui:
1. THR bagi PNS, TNI / Polri, dan Pejabat Negara Termasuk:
– Gaji Pokok
– Tunjangan Keluarga
– Tunjangan jabatan / tunjangan Umum
– Tunjangan kinerja
2. THR bagi Pensiunan Bagikan:
– Tunjangan Pokok
– Tunjangan Keluarga
– dan / atau Tunjangan Tambahan Pendidikan
Sumber: PMK Nomor 58 Tahun 2019