Alih-alih memutuskan hubungan kerja dengan tata cara yang telah diatur undang-undang, Pengusaha kerap memutasikan Pekerja dengan tujuan agar bersedia diberhentikan.

SBSINews – Tak ada pilihan lain bagi Rahmawati, selain mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung. Sebab, ia tak ingin diberhentikan hanya karena menolak mutasi dari Bogor ke Bekasi. Dirinya menuntut agar PT. Sariguna Primatirta membolehkannya bekerja kembali setelah selama 13 tahun lebih mengabdi.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (13/5) kemarin, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Wasdi Permana menerima tambahan bukti dari Rahmawati selaku Penggugat. Dihadapan Wasdi, kuasa hukum Rahmawati, Singgih Darjo Atmadja menyerahkan bukti rekaman saat di gelar sidang mediasi di Dinas Tenaga Kerja. Bukti tersebut untuk memperkuat 36 bukti yang telah diserahkan sebelumnya.

Awal terjadi perselisihan, ketika Rahmawati diminta untuk pindah kerja dari Citeureup, Bogor ke Cibitung, Bekasi pada 7 Maret 2018 lalu. Karena jaraknya yang terlalu jauh dengan potensi kemacetan, dan memiliki anak yang masih kecil serta kondisi orang tuanya yang masih memerlukan perawatan dari rumah sakit. Atas ketiga alasan tersebut, Rahma menolak dipindahkan.

“Karena menolak itu, akhirnya Perusahaan menganggap Pekerja mengundurkan diri dan seolah-olah Perusahaan berdalih telah memanggil sebanyak tiga kali. Padahal Pekerja tidak pernah menerima panggilan,” ujar Singgih usai persidangan. Menurutnya, Disnaker telah menganjurkan kepada PT. Sariguna untuk mempekerjakan kembali Rahmawati, karena pemberhentian dengan alasan telah mengundurkan diri, tidak sah.

Lebih lanjut Singgih menjelaskan, pihaknya sesuai dengan surat gugatan yang diregister dalam perkara Nomor 46/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg, meminta kepada PHI untuk memerintahkan PT. Sariguna mempekerjakan kembali Rahmawati. Dan membayar upah selama tidak dipekerjakan sejak Maret 2018 yang seluruhnya sebesar Rp46 juta. (Sumber: buruhonline.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here