SBSINews – Kementerian Ketenagakerjaan mengakui telah memulai pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperbaharui aturan tersebut.
Direktur Pengupahan Kemnaker Andriani mengungkapkan pihaknya telah berdiskusi dengan baik pekerja maupun pengusaha untuk merevisi aturan tersebut.
“Kami sudah diskusi dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan sudah kami diskusikan (revisi PP Pengupahan),” tuturnya, Rabu (8/5).
Menurutnya, masing-masing pihak telah menyampaikan pandangan dan pendapat terkait permasalahan pengupahan serta permasalahan ketenagakerjaan secara umum. Namun demikian, Kementerian Ketenagakerjaan masih membutuhkan diskusi lebih lanjut untuk merevisi aturan tersebut.
“Tinggal bagaimana kami akan diskusi seperti apa alternatif yang lebih baik. Ini masih perlu banyak diskusi, masukan dari berbagai pihak untuk memperkaya bahan,” ujarnya.
Meski pembahasan telah dimulai, ia masih belum memiliki prediksi kapan revisi PP Pengupahan selesai. Ia juga belum bisa memastikan lamanya proses revisi regulasi tersebut.
Andriani hanya berujar seluruh pihak terkait sangat insentif membahas pembaharuan regulasi yang sudah berlaku sejak 2015 itu.
“Cepat atau bagaimana itu tergantung sejauh mana kami bisa mengkonsolidasikan keinginan pekerja dan pengusaha. Kemudian kepentingan masyarakat bisa kami rangkum dan kami dapatkan hasilnya,” jelasnya. (Suber: CNN Indonesia)