SBSINews – Hotel Wisata Indah (WI) merupakan salah satu perusahaan yang dibawahi oleh PT Sibolga Marine.

Tahun 2017 yang lalu, hotel ini menjadi salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar catatan hitam SBSI, yang telah melakukan tindak pidana perburuhan. Dimana, dua karyawan hotel tersebut di-PHK tanpa pesangon.

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, mewajibkan perusahaan membayar pesangon karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas Putusan PT Medan tersebut pihak perusahaan mengajukan kasasi ke MA. Upaya kasasi tersebut tidak berhasil.

Putusan MA memperkuat putusan PT Medan yaitu pihak Hotel Wisata Indah harus membayarkan pesangon dua karyawan yang telah di-PHK tersebut.

“selain Hotel Wisata Indah, ada beberapa perusahaan yang dilaporkan oleh SBSI, antara lain PT PAS dan Duta Tangkas Utama (DTU) dan beberapa perusahaan yang lain.

Masalah PT PAS dan Hotel Wisata Indah (WI) adalah mengenai pesangon. Dimana karyawan yang di-PHK tidak diberi pesangon. Sedangkan adalah DTU masalah kekurangan upah. Hotel WI digugat tahun 2012, ada dua karyawan atas nama Mukhlis dan Hendra.

Tingkat pengadilan dan mahkamah agung sudah selesai dan buruh menang,” Ketua SBSI Sibolga-Tapteng, Binsar Tambunan didampingi Sekretarisnya Masper Situmorang.

Meski perkara sudah incrakh pada akhir 2018 yang lalu, namun pihak Hotel WI masih tidak mengakui kesalahannya.

Hingga kini tuntutan MA tersebut belum dijalankan pihak perusahaan. “Harusnya, mereka membayarkan pesangon itu,” ketusnya.

Rencananya, setelah peringatan May Day di Sibolga-Tapteng akan berupaya melakukan eksekusi ke pihak Hotel WI melalui PHI Medan. “Kita tetap akan mengupayakan eksekusi melalui PHI Medan. Setelah 1 mei kita akan komunikasi dengan pengacara,” pungkasnya. (Sumber: FaseBerita.ID)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here