SBSINews – 7 Hak Pekerja Perempuan yang Diatur dalam Undang-Undang, Sudah Tahu ?
Apa saja hak yang dimiliki pekerja perempuan? Sebagai perempuan yang bekerja di sebuah perusahaan, penting bagi kita untuk memahami hak-hak yang kita miliki. Apalagi bila pihak perusahaan tak mengomunikasikan hak-hak yang sebenarnya kita punya, kita perlu memperjuangkan hak-hak tersebut. Demi kenyamanan dan kesejahteraan dalam bekerja, terpenuhinya hak-hak menjadi syarat utama untuk mewujudkannya.
Sekarang, mari kita pahami lagi hak-hak pekerja perempuan di Indonesia. Seperti yang diatur dalam undang-undang, ada tujuh hak yang kita miliki sebagai pekerja perempuan. Selengkapnya, simak di sini ya.
1. Hak Cuti Haid
Dalam UU No.13 Tahun 2003 pasal 81, disebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Bagi pekerja perempuan yang merasakan sakit pada hari pertama dan kedua boleh tidak bekerja dengan melampirkan surat dokter.
2. Hak Cuti Hamil dan Melahirkan
Diatur dalam UU no. 13 Tahun 2003 pasal 82, pekerja perempuan yang hamil berhak mendapat waktu cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Dalam proses pengajuan cuti hamil dan melahirkan, kita perlu memberitahu pihak manajemen perusahaan minimal 1,5 bulan sebelum perkiraan kelahiran. Setelah kelahiran anak, kita juga perlu memberitahu pihak perusahaan selambatnya 7 hari dengan melampirkan akta atau bukti kelahiran.
3. Hak Menyusui atau Memberi ASI
Mendapat karier
Bagi para ibu yang masih dalam masa memberi ASI pada buah hati, ada hak menyusui yang bisa didapat. Diatur dalam pasal 83 UU no. 13 Tahun 2003, para pekerja perempuan yang masih menyusui dipersilakan untuk menyusui atua memerah ASI pada saat jam kerja. Terkait durasi dan pengurangan jam kerja untuk ibu menyusui juga diatr dalam pasal 10 konvensi ILO no. 183 Tahun 2000, yaitu sekitar satu atau lebih jeda saat jam kerja berlangsung. Pihak perusahaan atau kantor pun dianjurkan menyediakan ruang khusus untuk menyusui.
4. Hak Mendapat Biaya Melahirkan
Saat bekerja penting juga mencari tahu info soal hak mendapat biaya untuk melahirkan. Sebab dalam UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan PP no. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja ada aturan soal kewajiban perusahaan yang memiliki lebih dari 10 tenaga kerja atau membayar upah sedikitnya Rp1 juta untuk mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya dalam program BPJS Kesehatan. Cakupan program BPJS Kesehatan ini termasuk pemeriksaan kehamilan dan melahirkan.
5. Hak Cuti Keguguran
Suka duka membangun karier.
Pekerja perempuan yang mengalami keguguran juga mendapat hak cuti yang sama seperti hak cuti melahirkan, yaitu selama 1,5 bulan atau sesuai dengan anjuran dari dokter. Agar bisa mendapatkan hak ini, kita perelu melampirkan surat keterangan dari bidan atau dokter. Dengan mendapatkan hak cuti ini, kita bisa memaksimalkan proses penyembuhan dan pemulihan dengan lebih baik.
6. Hak Terkait Larangan PHK dengan Alasan Diskriminatif
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. Permen 03/Men/1989 ada aturan mengenai larangan PHK terhadap pekerja perempuan dengan alasan menikah, sedang hamil, dan melahirkan. Hal ini didasari oleh perlindungan bahwa ketiga hal tersebut merupakan kodrat, harkat, dan martabatnya sebagai seorang perempuan. Bila perusahaan memberikan PHK karena alasan-alasan tak masuk akal dan cenderung diskiriminatif pada perempuan, kita perlu memperjuangkannya.
7. Hak Perlindungan pada Perempuan yang Bekerja Malam Hari
Peraturan UU no. 13 Tahun 2003 pasal 76 menyebutkan bahwa pekerja perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 s.d 07.00 berhak mendapatkan makanan dan minuman bergizi serta terjaga kesusilaan dan keamanannya selama di tempat kerja. Sebagai contoh terkait dengan keamanan, pihak perusahaan perlu menyediakan angkutan antar jemput untuk para pekerja perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 s.d pukul 05.00.
Di awal kita mulai bekerja pada sebuah perusahaan, selalu cari tahu terlebih dahulu mengenai hak-hak yang kita miliki sebagai pekerja. Tak bisa dipungkiri bahwa saat ini memang tak semua perusahaan paham atau memberikan hak-hak yang memang dimiliki oleh para pekerja perempuan di Indonesia. Semoga di tempat kita bekerja sekarang, kita bisa mendapatkan kenyamanan dan kesejahteraan dengan terpenuhinya hak-hak kita, ya. (Sumber: Fimela.co.)