Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh diduga tidak mencairkan honor salah seorang Guru Kontrak Wilayah, yang bertugas di SMK Negeri 2 Pereulak, Kabupaten Aceh Timur selama 14 bulan kerja, Kamis (28/1/2021).
Guru tersebut bernama Irwan, S.Pd ,M.Si yang telah lama mengabdi di SMK Negeri 2 Pereulak sebagai guru Fisika.
“Sejak bulan Januari-September 2019, dan Januari-Mei 2020 total horonuim saya tidak dibayar selama 14 bulan, berbagai upaya sudah saya lakukan untuk memperjuangkan hak saya namun hingga kini tidak ada hasil”, ujar Irwan.
Menurutnya, dirinya tidak mengetahui alasan apa hingga honornya tidak dicairkan, namun menurut informasi yang diperoleh dari Dinas, karena Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Pereulak baik yang lama atau yang baru, tidak mau datang memenuhi panggilan Dinas terkait gaji Irwan tersebut.
“Menurut informasi saya terima, pihak kepala sekolah tidak mau datang kekantor Dinas terkait masalah gaji saya”, tuturnya.
Jika kepala sekolah, sambung Irwan, mau datang ke dinas, kemungkinan munurutnya bisa dicairkan.
“Mungkin honor saya segera dicairkan kalau pihak sekolah hadir”, pungkasnya.
Irwan juga menyampaikan bahwa kepala Sekolah SMK Negeri 2 Pereulak yang menjabat sekarang, Fauzi, pernah berjanji akan segera menghadap pihak Dinas Pendidikan Provinsi untuk menyelesaikan hal tersebut, namun 5 bulan lamanya tidak dilakukan Fauzi, hingga Ia mengundurkan diri.
“Kepala sekolah mengakui akan segera ke Disdik Aceh untuk menghadap kadis, namun hingga saat ini Ia belum juga memenuhi janjinya, sehingga saya mengundurkan diri dari sekolah tersebut”, kata Irwan.
Sementara Fauzi, S. Pd, selaku Kepala SMK Negeri 2 Perulak mengatakan kasus Irwan tersbeut merupakan warisan dari Kepala sekolah sebelumnya, yang tidak mau diselesaikan, sehingga bersambung disaat Ia menjabat.
“Masalah itu waktu kepala sekolah sebelum saya, bukan waktu dengan saya”, jawab Fauzi.
Saat ditanyai oleh wartawan BisaApa.id bahwa tugas pimpinan lama apakah diemban oleh pimpinan kepala sekolah yang baru, fauzi kemudian membenarkan hal tersebut. “Ya bener, panjang ceritanya”, kata fauzi.
Pihak media mencoba untuk mengkonfirmasi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Timur, Drs. Husaini, S. Pd, M. Pd mengatakan bahwa, masalah gaji guru kontrak tersebut ada di provinsi, sementara pihaknya mengaku tidak ada pemberitahuan baik dari yang bersangkutan maupun pihak sekolah.
“Masalah gaji guru kontrak adanya diprovinsi, tidak ada kabar pemritahuan kekami dari yang bersangkutan maupun kepseknya”, jawab husaini.
Anehnya, pernyataan dari Irwan dengan yang disampaikan Husaini sangat bertolak belakang.
“Saya telah beritahukan sama pak Husaini dan operatornya yang bernama Alfian, saat itu kantor cabang Pendidikan Wilayah untuk Kabupaten Aceh Timur masih di SMA Negeri 1 Idi, namun juga tidak respont”, ungkap Irwan.
Saat rapat di SMK Negeri 2 Pereulak, sambung Iwan, Pak Husaini mengatakan, “Pak iwan tidak di bayar gaji, yasudah anggap saja sedekah, itu kata Kacabdin”, tutur Irwan. (Zul).
SUMBER : BISAAPA.ID